Kasus ART di Singapura Didenda Rp164 Juta Karena Kerja Sampingan: Bagaimana di Indonesia?

ART di Singapura ternyata diatur sangat ketat oleh Ministry of Manpower (MOM) Singapura. Setiap pekerja migran yang berstatus Asisten Rumah Tangga (ART) hanya boleh bekerja untuk satu majikan resmi yang terdaftar dalam izin kerjanya. Melanggar aturan ini bisa berujung pada hukuman berat — mulai dari denda hingga penjara.
Kasus terbaru yang menimpa Pido Erlinda Ocampo, warga Filipina berusia 53 tahun, menjadi bukti nyata betapa seriusnya pemerintah Singapura menegakkan aturan ketenagakerjaan. Erlinda didenda hingga S$13.000 atau sekitar Rp 164 juta, sementara majikannya, Soh Oi Bek (64), juga dijatuhi denda S$7.000 atau sekitar Rp 88 juta karena mempekerjakan ART tanpa izin kerja yang sah.
Kronologi Kasus: Dari Niat Baik Jadi Masalah Hukum
Kasus ini bermula saat Soh Oi Bek, warga Singapura berusia 64 tahun, mencari pekerja paruh waktu untuk membantu di rumahnya pada 2018. Ia diperkenalkan dengan Pido Erlinda Ocampo, ART asal Filipina yang telah memegang izin kerja resmi selama lebih dari 30 tahun.
Erlinda kemudian bekerja untuk Soh dua hingga tiga kali sebulan, dengan bayaran sekitar Rp 4,7 juta per bulan. Namun, pekerjaan ini dilakukan tanpa izin kerja tambahan. Setelah sempat berhenti karena pembatasan Covid-19, ia kembali bekerja pada 2022–2024 hingga akhirnya terungkap oleh otoritas.
Akibatnya, Erlinda didenda Rp 164 juta, sedangkan Soh dijatuhi denda Rp 88 juta karena mempekerjakan ART secara ilegal.
Pelajaran untuk Indonesia: Bukan Sekadar Soal Denda
Kasus ini menggambarkan betapa disiplinnya sistem ketenagakerjaan untuk ART di Singapura. Dimana bahkan pekerjaan rumah tangga diatur dengan izin resmi dan pengawasan ketat.
Di Indonesia, situasinya berbeda. Masih banyak ART yang bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis atau berpindah majikan tanpa kejelasan tanggung jawab. Walau tidak langsung berujung denda seperti di Singapura, praktik semacam ini sering menimbulkan masalah — mulai dari konflik, ketidakseimbangan pekerjaan, hingga pemutusan kerja sepihak.
Majikan juga sering “meminjamkan” ART-nya ke saudara atau teman tanpa izin dan tanpa memperhitungkan jam kerja atau hak pekerja. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan moral. Apalagi jika terjadi kecelakaan kerja atau kehilangan barang selama ART bekerja di luar rumah majikan utama.
Rekrut ART Secara Legal dan Terverifikasi
Untuk mencegah masalah serupa, baik majikan maupun ART di Indonesia sebaiknya mulai menanamkan kesadaran bahwa pekerjaan rumah tangga adalah profesi profesional.
Cicana adalah Perusahaan Penyedia Pekerja Rumah Tangga (PPPRT) berbasis digital yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kami hadir memberikan solusi aman dan legal bagi majikan dan pekerja. Melalui sistem verifikasi, kontrak kerja transparan, serta masa adaptasi bagi kedua pihak, setiap hubungan kerja dapat berjalan sesuai aturan tanpa risiko seperti kasus Erlinda di Singapura.
Cari ART yang aman, legal, dan profesional? Temukan solusinya di Cicana!
Follow Instagram @cicana.co biar nggak ketinggalan info dan tips bermanfaat seputar ART lainnya.
Recent Comments