Specific Term and Condition

Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan Pengguna Jasa CICANA

  1. PT CICANA INDONESIA CORP adalah badan usaha perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa melalui website cicana.co, yaitu situs penyedia layanan jasa Pekerja rumah tangga. Selanjutnya disebut dengan CICANA.
  2. Syarat dan ketentuan adalah perjanjian antara pengguna jasa dan CICANA yang berisikan himpunan peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna jasa, Pekerja, dan CICANA, serta juga dengan penggunaan sistem layanan CICANA. 
  3. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan CICANA untuk mencari jasa Pekerja rumah tangga.
  4. Pemberi Kerja adalah pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas jasa yang disediakan oleh Pekerja di situs CICANA.
  5. Pekerja adalah perseorangan yang terdaftar di situs CICANA, memenuhi standar seleksi dan sudah melalui proses filtering sesuai dengan standar CICANA.
  6. Deal adalah tahap dimana Pekerja dan Pemberi Kerja yang sudah memberikan konfirmasi kepada CICANA menyatakan saling cocok yang kemudian akan dipandu oleh tim CICANA untuk menuju ke tahap selanjutnya.
  7. Conference call adalah layanan panggilan telepon yang dimoderatori oleh Tim Relations CICANA, dengan dua peserta yaitu Pekerja dan Pemberi Kerja yang telah mencapai tahap “Deal.” Layanan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko miskomunikasi dan memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan telah disampaikan secara jelas saat proses wawancara antara Pekerja dan Pemberi Kerja berlangsung.
  8. Masa probation adalah periode uji coba bagi Pekerja untuk bekerja di tempat Pemberi Kerja untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak saling mengenal, beradaptasi, dan menilai kecocokan sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan hubungan kerja atau mengakhiri kerja sama berdasarkan hasil evaluasi.
  9. Pekerja live in adalah Pekerja yang bekerja di tempat Pemberi Kerja dan menginap di tempat Pemberi Kerja
  10. Pekerja live out adalah Pekerja yang bekerja di tempat Pemberi Kerja dan tidak menginap di tempat Pemberi Kerja
  11. Pekerja inval adalah Pekerja yang bekerja dengan durasi tertentu yang disepakati antara Pemberi Kerja dan Pekerja minimal bekerja 4 (empat) hari sampai dengan maksimal 1 (satu) bulan di tempat Pemberi Kerja.
  12. Interview assisting adalah program yang akan membantu Anda yang memiliki kendala dan keterbatasan waktu untuk melakukan proses pencarian pekerja. Tim Cicana akan membantu wawancara kandidat pekerja sesuai Format Bantu Wawancara yang diberikan kepada Anda secara eksklusif dan komprehensif sampai Anda mendapatkan deal dengan pekerja yang cocok sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  13. Partner Cicana adalah mitra yang bekerja sama dengan CICANA dalam menyediakan kandidat pekerja untuk diseleksi lebih lanjut oleh CICANA.
  14. Agen Transportasi adalah mitra yang bekerja sama dengan CICANA dan terpisah dari entitas CICANA, yang berperan membantu proses penyediaan transportasi keberangkatan dan akomodasi Pekerja CICANA.
  1. Tidak ada penahanan identitas pribadi Pekerja seperti KTP, KK, dan atau dokumen lainnya. Kecuali, Anda selaku Pemberi Kerja sudah memberitahu Pekerja pada sesi wawancara dan sudah “disepakati” oleh kedua belah pihak karena satu hal alasan tertentu untuk melakukan penahanan dokumen pribadi. Dengan catatan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja maka dokumen pribadi yang ditahan wajib dikembalikan kepada Pekerja.
  2. Tidak ada perubahan perjanjian peraturan kerja sesuai dengan ketentuan CICANA. Kecuali, Anda selaku Pemberi Kerja sudah memberitahu Pekerja pada sesi wawancara dan sudah “disepakati” oleh kedua belah pihak karena satu hal alasan tertentu untuk melakukan perubahan perjanjian peraturan kerja serta perubahan tersebut sudah konfirmasi kepada pihak CICANA. 
  3. Pekerja dari CICANA berusia 18-50 tahun (*usia Pekerja 50 tahun bergantung pada permintaan dari Pemberi Kerja).
  4. Pekerja memiliki identitas pribadi yang sudah terdaftar dan dalam bentuk fisik maupun digital.
  5. Pekerja yang bekerja di hari raya besar keagamaan pekerja, wajib mendapatkan upah lembur atau inval.
  6. Pekerja mengikuti layanan tes kesehatan umum yang diselenggarakan CICANA apabila Pemberi Kerja memilih untuk menggunakan layanan tersebut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  1. Pekerja CICANA wajib mengikuti kelas pelatihan online School of ART sejak masa probation dimulai dan paling lambat 2 (dua) minggu setelah masa probation selesai.
  2. Sebelum Pekerja CICANA mengikuti kelas pelatihan, kami sangat menghimbau Pekerja dan atau Pemberi Kerja mengikuti Google Meet Panduan Pelaksanaan Pelatihan School of ART yang sudah dijadwalkan oleh CICANA dengan tujuan Pekerja dan Pemberi Kerja dapat memahami langkah-langkah mengikuti pelatihan online School of ART.
  3. Pemberi Kerja sangat diperkenankan turut memandu Pekerja saat pelatihan online School of ART berlangsung.
  4. Pekerja yang lulus School of ART akan mendapatkan sertifikat dengan syarat sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan dan berkelakuan baik di tempat Pemberi Kerja.
  5. Apabila Pekerja tidak mengikuti kelas sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan yakni masa aktif (lifetime) 1 (satu) bulan, maka hal tersebut menjadi kewenangan dan pertanggungjawaban Pemberi Kerja terhadap Pekerja
  6. Pemberi Kerja diperkenankan memiliki akses secara penuh terhadap akun School of ART Pekerja dan dapat digunakan berulang kali dalam batasan masa aktif yang telah ditentukan.  
  1. Anda menghubungi CICANA via Whatsapp.
  2. Mengisi Formulir berisi kriteria Pekerja yang Anda butuhkan.
  3. Membuat akun dan melakukan pembayaran subscription fee terlebih dahulu untuk mendapatkan akses kontak Pekerja dan fitur CICANA lainnya selama 1 (satu) bulan
  4. Biaya subscription dan admin menggunakan sistem model dynamic pricing, dengan batas maksimum biaya subscription sebesar Rp300.000 dan biaya administrasi sebesar Rp2.000.000. Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kondisi pasar, namun tidak akan melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan.
  5. CICANA akan mengirim ketersediaan link profil kandidat Pekerja yang siap bekerja.
  6. Anda selaku pengguna jasa wajib melakukan wawancara kandidat Pekerja melalui telepon atau video call maksimal 3 (tiga) jam setelah menerima kontak kandidat.
  7. Setiap kandidat pekerja di wawancara maksimal oleh 5 (lima) calon pemberi kerja.
  8. Apabila Pemberi Kerja menggunakan fitur interview assisting maka dapat menggunakan layanan tersebut sesuai dengan syarat & ketentuan berlaku pada menu subscription.
  9. Wawancara calon Pekerja dilakukan sesuai dengan ketentuan “Teknis Wawancara” yang disampaikan oleh CICANA. 
  10. Setelah wawancara, Anda wajib menghubungi CICANA kembali untuk menginformasikan cocok atau tidaknya dengan kandidat Pekerja yang sudah diwawancara.
  11. Jika cocok, CICANA akan melakukan konfirmasi kepada kandidat Pekerja terkait untuk menanyakan perihal cocok atau tidaknya Pekerja untuk bekerja di rumah Pemberi Kerja.
  12. Jika Anda dan kandidat Pekerja sudah saling cocok, CICANA akan menjadwalkan conference call antara Pekerja, Anda selaku Pemberi Kerja, dan pihak CICANA.
  13. Jika sudah melakukan conference call, CICANA  akan mengatur jadwal keberangkatan dan memesankan transportasi keberangkatan kandidat Pekerja menuju rumah Pemberi Kerja.
  14. Jika Pemberi Kerja memilih untuk menggunakan layanan cek kesehatan untuk Pekerja, maka cek kesehatan dilakukan di klinik mitra CICANA di area Jakarta Selatan dan cek kesehatan dilakukan sebelum Pekerja tiba di rumah Pemberi Kerja.
  15. Ada masa percobaan (masa probation) untuk Pekerja dengan kategori sebagai berikut:
    1. Pekerja pertama live in dan Pekerja live out memiliki masa probation 2 x 24 jam sejak Pekerja sampai di rumah Pemberi Kerja, dan masa probation 3 x 24 jam untuk Pekerja pengganti live in dan live out.
    2. Pekerja pertama inval memiliki masa probation 1 x 24 jam sejak Pekerja sampai di rumah Pemberi Kerja, dan masa probation 2 x 24 jam untuk Pekerja pengganti inval.
  16. Pembayaran biaya admin baru akan dibayarkan saat masa probation Pekerja pertama berakhir.
    1. Biaya administrasi Pekerja Live in yang berlaku, sudah termasuk:
      1. Platform & Service Fee
      2. Consultation Fee
      3. Biaya layanan manajemen transportasi Pekerja (door to door dari rumah Pekerja ke rumah Pemberi Kerja) sesuai dengan syarat dan ketentuan pada ketentuan keberangkatan dan cek kesehatan
      4. Layanan program edukasi Pekerja
      5. Satu kelas e-learning materi Attitude & Manner di School of ART untuk pelatihan online dan sertifikasi Pekerja dengan masa aktif (lifetime) 1 (satu) bulan agar Pekerja memiliki Attitude & Manner, dan kemampuan bekerja yang terstandar langsung dari pakarnya
      6. Opsi menggunakan tambahan layanan cek kesehatan basic untuk Pekerja

Namun biaya administrasi belum termasuk:

      1. Biaya transportasi keberangkatan kandidat Pekerja ke rumah Pemberi Kerja yang dapat Anda cek di transportasi fee range
      2. Jika Pemberi Kerja memilih opsi layanan cek kesehatan, maka terdapat biaya tambahan layanan cek kesehatan Pekerja non basic*
      3. Biaya transportasi online tambahan dari klinik cek kesehatan ke rumah Pemberi Kerja* dan/atau biaya transportasi online tambahan dari kantor CICANA ke rumah Pemberi Kerja apabila Pekerja diharuskan ke kantor CICANA dahulu dengan beberapa kondisi tertentu

*) Apabila Pemberi Kerja memilih menggunakan layanan cek kesehatan. List biaya layanan kepengurusan cek kesehatan terdapat pada bagian 9. Ketentuan Merekrut Pekerja Live In

 

    1. Biaya administrasi Pekerja Live out yang berlaku sudah termasuk:
      1. Platform & Service Fee
      2. Consultation Fee
      3. Layanan program edukasi Pekerja
      4. Satu kelas e-learning materi Attitude & Manner di School of ART untuk pelatihan online dan sertifikasi Pekerja dengan masa aktif (lifetime) 1 (satu) bulan agar Pekerja memiliki Attitude & Manner, dan kemampuan bekerja yang terstandar langsung dari pakarnya
    1. Biaya administrasi Pekerja Inval yang berlaku sudah termasuk:
      1. Platform & Service Fee
      2. Consultation Fee
      3. Biaya layanan manajemen transportasi Pekerja (door to door dari rumah Pekerja ke rumah Pemberi Kerja)
      4. Layanan program edukasi Pekerja
      5. Satu kelas e-learning materi Attitude & Manner di School of ART untuk pelatihan online dan sertifikasi Pekerja dengan masa aktif (lifetime) 1 (satu) bulan agar Pekerja memiliki Attitude & Manner, dan kemampuan bekerja yang terstandar langsung dari pakarnya
      6. Opsi menggunakan tambahan layanan cek kesehatan basic untuk Pekerja

Namun biaya administrasi belum termasuk:

      1. Biaya transportasi keberangkatan kandidat Pekerja ke rumah Pemberi Kerja yang dapat Anda cek di transportasi fee range
      2. Jika Pemberi Kerja memilih opsi layanan cek kesehatan, maka terdapat biaya tambahan layanan cek kesehatan Pekerja non basic*
      3. Biaya transportasi online tambahan dari klinik cek kesehatan ke rumah Pemberi Kerja*

*) Apabila Pemberi Kerja memilih menggunakan layanan cek kesehatan. List biaya layanan kepengurusan cek kesehatan terdapat pada bagian 9. Ketentuan Merekrut Pekerja Live In

Pekerja Live in dan Inval

  1. Pemberi Kerja dapat menggunakan fasilitas cek kesehatan untuk Pekerja di klinik yang bekerja sama dengan CICANA di wilayah Jakarta Selatan. Jika Pemberi Kerja bersedia, maka terdapat penambahan biaya cek kesehatan jika memilih cek kesehatan basic (pengukuran tinggi badan, berat badan, tekanan darah, suhu tubuh, serta cek kesehatan fisik dan mata) senilai Rp. 65.000,- (belum termasuk biaya transportasi Pekerja ke klinik)
  2. Biaya kepengurusan layanan cek kesehatan terdiri atas :
    1. Kesehatan basic sebesar Rp. 0,- (1 jenis cek kesehatan basic)
    2. Kesehatan basic+ sebesar Rp. 35.000,- (1 jenis kesehatan non basic tanpa vaksin)
    3. Kesehatan medium sebesar Rp. 50.000,- (1 sampai dengan 3 jenis cek kesehatan non basic dan tanpa vaksin)
    4. Kesehatan medium+ sebesar Rp. 65.000,- (cek kesehatan medium dengan tambahan vaksin)
    5. Kesehatan advance sebesar Rp. 75.000,- (diatas 3 jenis cek kesehatan dan tanpa vaksin)
    6. Kesehatan advance+ sebesar Rp. 100.000 (cek kesehatan advance dengan tambahan vaksin)
  3. Pekerja akan dipesankan transportasi baik berupa travel atau pun transportasi online oleh partner CICANA dari alamat rumah Pekerja ke alamat Pemberi Kerja
  4. Pemberi Kerja atau pun Pekerja yang ingin memesan transportasi sendiri, wajib konfirmasi ke CICANA mengenai estimasi ongkos dan jam keberangkatan serta konfirmasi lokasi klinik untuk cek kesehatan.
  5. Pembayaran ongkos keberangkatan adalah tanggung jawab Pemberi Kerja dan pembayaran ongkos kepulangan adalah tanggung jawab Pekerja.
  6. Pembayaran ongkos keberangkatan dilakukan jika Pekerja sudah sampai di tempat Pemberi Kerja/klinik dan atau sebelum Pekerja sampai ke tempat Pemberi Kerja/klinik, dengan ketentuan melakukan pembayaran transportasi melalui nomor rekening atas nama PT. CICANA INDONESIA CORP. Kami melarang Pemberi Kerja memberikan biaya transportasi langsung ke pihak Pekerja.
  7. Jika nominal biaya transportasi keberangkatan Pekerja menggunakan transportasi darat lebih dari Rp.500.000, maka diberlakukan pembayaran secara kongsi dengan perbandingan 70% dari total ongkos berangkat ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 30% dari total ongkos berangkat ditanggung oleh Pekerja. Pekerja membayarkan biaya transportasi saat berangkat atau 30% dari total ongkos berangkatnya diambil dari gaji Pekerja di bulan pertama.
  8. Keberangkatan Pekerja dari atau ke luar pulau Jawa dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Jika transportasi menggunakan pesawat maka biaya keberangkatan Pekerja dari rumah menuju bandara merupakan tanggungan Pekerja. Biaya tiket pesawat dan kedatangan dari bandara menuju rumah Pemberi Kerja merupakan tanggungan dari Pemberi Kerja.
    2. Jika transportasi menggunakan travel, bus, dan kapal maka biaya keberangkatan dari rumah Pekerja menuju terminal bus merupakan tanggungan Pekerja. Pembayaran biaya tiket bus mengikuti skema nomor 7 . Biaya keberangkatan Pekerja dari terminal menuju rumah Pemberi Kerja merupakan tanggungan Pemberi Kerja.
  9. Keberangkatan Pekerja dengan kategori nomor 8, wajib memberikan konfirmasi kepada CICANA dan melakukan conference call sesuai dengan jadwal yang masih tersedia sebelum memutuskan mengeluarkan biaya untuk keberangkatan Pekerja.
  10. Apabila terjadi segala bentuk transaksi di luar ketentuan CICANA, maka hal tersebut di luar tanggung jawab CICANA.
  11. Biaya cek kesehatan dan layanannya merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja kepada pihak klinik dan CICANA
  12. Biaya cek kesehatan dan layanannya tidak dapat dilakukan pengembalian (refund).

Pekerja Live Out

  1. Jika Pekerja dipesankan transportasi online oleh Pemberi Kerja di setiap harinya, maka gaji Pekerja selama 1 (satu) bulan dikurangi dengan Rp 200.000. Yang dimana Rp 200.000 tersebut merupakan pengganti biaya ongkos Pekerja.
  2. Jika ongkos Pekerja yang sebenarnya melebihi Rp 200.000, maka kelebihannya merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja.
  3. Jika Pekerja menggunakan transportasi pribadi, maka gaji Pekerja selama 1 (satu) bulan tidak ada potongan dengan ketentuan di Ketentuan Merekrut Pekerja Live Out (Housekeeper/Babysitter/Caregiver/Driver) di bagian mekanisme masa garansi.
  1. Pemberi Kerja tidak diperbolehkan untuk memberikan uang dalam bentuk apapun kepada kandidat Pekerja sebelum Pekerja tiba di rumah Pemberi Kerja.
  2. Biaya transportasi dibayarkan langsung kepada pihak transportasi pada saat kandidat Pekerja tiba di rumah Pemberi Kerja atau dibayarkan sebelum keberangkatan ke pihak CICANA.
  3. Masa probation 2×24 jam berlaku untuk Pekerja live in dan Pekerja live out. Masa probation 1×24 berlaku untuk Pekerja inval.
  4. Saat masa probation, Pekerja dapat dipastikan oleh Pemberi Kerja dan CICANA untuk mengikuti kelas pelatihan online School of ART yang sudah didaftarkan oleh Pemberi Kerja saat pembayaran biaya administrasi pemesanan Pekerja.
  5. Biaya admin wajib dibayarkan saat masa probation Pekerja pertama berakhir.
  6. Untuk melakukan pembayaran biaya admin dapat dilakukan dengan mengisi data terlebih dahulu pada website CICANA cicana.co/order/. Sehingga Pemberi Kerja akan dikirimkan tagihan/bill pembayaran melalui email.
  7. Biaya admin dibayarkan hanya ke rekening yang tertera pada platform website CICANA.
  8. Jika Pemberi Kerja membatalkan pemesanan Pekerja setelah memberikan form fiksasi dan dealing kepada pihak CICANA, maka Pemberi Kerja dikenakan biaya pembatalan sebesar Rp.75.000.
  9. Segala jenis transaksi di luar rekening yang diberikan CICANA bukan merupakan tanggung jawab kami.
  1. Pekerja wajib mengerjakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan Pemberi Kerja yang sudah disepakati bersama
  2. Pekerja wajib mengikuti satu kelas pilihan School of ART by CICANA dan dinyatakan lulus
  3. Pekerja wajib menerapkan nilai-nilai tata krama dan sopan santun kepada Pemberi Kerja.

Hak Pekerja

  1. Gaji bersih yang dibayarkan tepat waktu dari Pemberi Kerja ke Pekerja setelah bekerja selama 1 (satu) bulan bekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada bagian mekanisme masa garansi.
  2. Gaji Pekerja terhitung sejak hari kedatangan jika Pekerja mulai bekerja di tempat Pemberi Kerja di hari tersebut.
  3. Kenaikan gaji Pekerja setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja dan Pekerja dengan prasyarat sudah bekerja selama 1 tahun bekerja.
  4. Pekerja yang sudah bekerja selama 1 (satu) tahun wajib mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) senilai gaji 1 bulan.
  5. Pekerja yang belum bekerja selama 1 (satu) tahun tidak wajib diberikan THR (Tunjangan Hari Raya) senilai total bulan Pekerja. Jika Pemberi Kerja ingin memberikan THR kepada Pekerja, maka nominal THR diberikan secara proporsional berdasarkan lama bekerja Pekerja di tempat Pemberi Kerja.
  6. Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlengkapan mandi, seperti sikat gigi, pasta gigi, sabun, shampoo, serta pembalut.
  7. Pekerja mendapatkan makanan 3 (tiga) kali sehari.
  8. Pekerja mendapatkan waktu istirahat di sela jam kerja dan tidur 8 jam sehari.
  9. Pemberi Kerja menjamin kerahasiaan data kandidat-kandidat Pekerja yang CICANA berikan agar tidak disebarluaskan untuk kepentingan yang tidak baik.

  10. Cuti Pekerja terdiri dari:

    1. Housekeeper memiliki hak atas cuti 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan, dengan syarat sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan. Apabila Housekeeper tidak mengambil cuti, cuti tersebut dapat diganti dengan uang sebesar Rp 150.000. Hak cuti dapat diakumulasi dalam bentuk cuti ataupun uang.
    2. Pekerja Babysitter dan Caregiver memiliki hak cuti 2 hari dalam 1 bulan. Hak cuti dapat diakumulasi dalam bentuk cuti ataupun uang.
    3. Pekerja berhak mengambil  libur hari raya besar keagamaan pekerja sesuai dengan jadwal libur yang ditentukan pemerintah, kecuali jika pekerja tersebut bekerja pada hari tersebut dengan ketentuan inval.

CICANA menginformasikan H-1 keberangkatan Pekerja kepada Pemberi Kerja terkait estimasi biaya transportasi Pekerja ke rumah Pemberi Kerja dengan alur keberangkatan sebagai berikut:

Lihat proses Alur Keberangkatan Umum

  1. Transportasi menggunakan Travel dari Rumah Pekerja ke Rumah Pemberi Kerja
    1. Pekerja dilakukan penjemputan oleh travel dari rumah Pekerja
    2. Pekerja tiba di rumah Pemberi Kerja
    3. Pemberi kerja membayar biaya transportasi secara cash kepada driver travel atau transfer ke rekening driver atau rekening CICANA
  2. Transportasi menggunakan Transportasi online dari Rumah Pekerja ke Rumah Pemberi Kerja
    1. Partner daerah CICANA memesankan transportasi online dengan titik jemput rumah Pekerja
    2. Batas pemesanan transportasi online dari pihak CICANA maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB
    3. Pekerja berangkat menggunakan transportasi online
    4. Pekerja sampai di rumah Pemberi Kerja
    5. Pemberi Kerja membayar berupa cash atau uang tunai saat Pekerja sampai ke driver transportasi online atau menggunakan sistem reimburse ke Pekerja

CICANA menginformasikan H-1 keberangkatan Pekerja kepada Pemberi Kerja terkait estimasi biaya transportasi ke rumah Pemberi Kerja dan biaya cek kesehatan Pekerja dengan alur keberangkatan sebagai berikut:

Lihat proses Alur Keberangkatan dengan Cek Kesehatan

  1. Transportasi menggunakan Travel dari Rumah Pekerja ke Klinik
    1. Pekerja dijemput travel dari rumah Pekerja.
    2. Pekerja sampai klinik dan langsung melakukan cek kesehatan.
    3. CICANA akan memberi tagihan kepada Pemberi Kerja terkait biaya travel dan biaya transportasi online dari klinik ke rumah Pemberi Kerja.
    4. Pemberi Kerja membayar biaya travel dan transportasi online dengan metode transfer ke rekening/Gopay/Ovo CICANA saat Pekerja sudah sampai di klinik tujuan.
  2. Transportasi menggunakan Transportasi online dari Klinik ke Rumah Pemberi Kerja
    1. Ketika Pekerja sudah selesai melakukan cek kesehatan, maka pihak CICANA akan memesankan transportasi online Pekerja ke rumah Pemberi Kerja.
    2. Pemberi Kerja dapat memilih membayar transportasi online menggunakan cash atau metode transfer ke layanan transportasi online.
  3. Mekanisme Pembayaran Cek Kesehatan
    1. Pekerja sudah selesai melakukan cek kesehatan.
    2. Pihak klinik mengirimkan invoice serta hasil tes cek kesehatan Pekerja melalui Pekerja dan atau CICANA paling lambat H+1 setelah cek kesehatan.
    3. CICANA Sales & Services mengirimkan invoice, list total biaya cek kesehatan beserta biaya kepengurusannya, dan hasil cek kesehatan kepada Pemberi Kerja.
    4. Pemberi Kerja membayar biaya tersebut ke nomor rekening bank atas nama CICANA paling lambat H+1 setelah cek kesehatan.
  1. Setelah Pekerja pertama lolos masa probation 2×24 jam, terdapat 1 (satu) kali garansi pergantian Pekerja selama 2 (dua) bulan. Hak garansi berlaku untuk penggantian Pekerja yang disebabkan mereka mengundurkan diri, dan atau Pemberi Kerja yang memberhentikan;
  2. Garansi tersebut dapat diklaim dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pembayaran Pekerja pertama;
  3. Dalam jangka waktu masa klaim tersebut, jika calon Pekerja pengganti belum lolos masa probation 3×24 jam, maka garansi masih bisa dipakai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sampai Pemberi Kerja menemukan Pekerja pengganti yang lolos masa probation;
  4. Pekerja yang keluar sebelum 3 (tiga) bulan masa kerja, dikenakan sanksi berupa hangusnya uang jaminan sebesar Rp350.000 dari gaji yang disimpan Pemberi Kerja di bulan pertama;
  5. Jika Pekerja pertama mengeluarkan diri dalam waktu maksimal 12 (dua belas) jam setelah masa probation berakhir, namun Pemberi Kerja sudah membayar biaya administrasi ke CICANA, maka Pemberi Kerja bisa memilih untuk mendapatkan 2 (dua) kali pengganti karena Pekerja pertama yang pulang tersebut tidak kami anggap atau mendapat refund sebesar Rp1.499.000;
  6. Ketentuan refund sesuai dengan pembatalan garansi atau refund

Kebijakan Khusus

  1. Pembayaran biaya admin dibayarkan saat masa probation berakhir atau 2×24 jam sejak kedatangan Pekerja di tempat Pemberi Kerja.
  2. Apabila dalam masa probation, Pekerja menyatakan ketidakcocokan atau pun sebaliknya, akan tetapi Pemberi Kerja masih membutuhkan kinerja Pekerja sambil mencari pengganti Pekerja tersebut, maka Pemberi Kerja tetap melakukan pembayaran biaya admin sesuai dengan nomor 1. Selanjutnya, Pemberi Kerja mendapatkan 2 (dua) kali pekerja pengganti dengan ketentuan: Pemberi Kerja mencari Pekerja pengganti pertama sampai dengan batas waktu 28 (Dua Puluh Delapaan) hari terhitung sejak masa probation Pekerja pertama berakhir.
  3. Jika Pemberi Kerja belum mendapatkan Pekerja pengganti pertama dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemberi Kerja mendapatkan 1 (satu) kali Pekerja pengganti sesuai dengan ketentuan mekanisme masa garansi nomor 1 dan 2.
  4. Jika Pemberi Kerja belum mendapatkan Pekerja pengganti pertama dalam batas waktu yang sudah ditentukan pada nomor 3 dan ingin mengajukan pembatalan garansi,  maka sesuai dengan ketentuan pembatalan garansi atau refund nomor 1.
  5. Apabila Pekerja pertama menyatakan ketidakcocokan dan bersedia menunggu Pekerja pengganti pertama, ataupun sebaliknya, maka Pekerja pertama mendapatkan gaji prorata atau sesuai masa bekerja setelah masa probation berakhir.
  6. Jika Pekerja mengajukan pengunduran diri dan berhenti bekerja di tempat Pemberi Kerja   maksimal H+1 masa probation dan pemberi kerja sudah membayar biaya admin, maka Pemberi Kerja mendapatkan 2 (dua) kali Pekerja pengganti dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di bagian kebijakan khusus nomor 2.

Ketentuan lainnya

  1. Jika Pekerja yang masih dalam masa garansi berencana untuk izin keluar rumah (lebih dari 6 jam), Pemberi Kerja wajib untuk menginformasikan kepada CICANA terlebih dahulu;
  2. Kami sangat menyarankan untuk Pekerja tidak diberikan kasbon sebelum bekerja 1 (satu) tahun. Jika Pekerja tetap ingin kasbon, Pemberi Kerja wajib menginformasikan terlebih dahulu kepada CICANA agar kami telusuri maksud dan tujuan Pekerja tersebut;
  3. CICANA tidak bertanggung jawab jika terdapat kerugian materiil dan non materiil apabila Pemberi Kerja tidak menginformasikan kepada CICANA terlebih dahulu sebagaimana yang tertera pada poin nomor 1 dan 2.

Ketentuan Sanksi Pekerja

  1. Jika Pekerja ingin pulang dan tidak bersedia menunggu Pekerja pengganti dalam kurun waktu 2 (dua) minggu. Maka gaji Pekerja dapat  dipotong senilai Rp 250.000.
  2. Apabila terdapat ketidaksesuaian profil Pekerja maupun pelanggaran peraturan kerja yang sudah disepakati oleh Pekerja dan merugikan Pemberi Kerja, maka Pekerja dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 200.000 setiap terjadi ketidaksesuaian data Pekerja dengan kondisi aslinya.
  3. Jika Pekerja mengundurkan diri atau berhenti dalam waktu 2 (dua) minggu sejak mulai bekerja, maka gaji Pekerja selama 2 (dua) minggu tersebut menjadi hak Pemberi Kerja.
  4. Apabila Pekerja tidak lolos masa probation dan Pekerja sudah mengikuti layanan cek kesehatan, maka biaya cek kesehatan 100% ditanggung oleh Pemberi Kerja.
  5. Apabila Pekerja lolos masa probation dan pekerja mengajukan pengunduran diri maka biaya cek kesehatan tetap 100% ditanggung oleh Pemberi Kerja.
  1. Jika Pekerja pertama mengeluarkan diri atau dikeluarkan dengan masa kerja maksimal 7 (tujuh) hari setelah masa probation dan Pemberi Kerja memilih untuk mengajukan refund, maka biaya admin yang dapat di refund senilai 40% dari biaya admin(*)
  2. Jika Pemberi Kerja mengalami ketidakcocokan dengan Pekerja pertama dan pekerja pengganti dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka Pemberi Kerja akan mendapatkan uang refund dari CICANA sebesar 11,5 % dari biaya admin(*)
  3. Jika Pekerja pertama mengeluarkan diri atau dikeluarkan dengan masa kerja lebih dari 7 (tujuh) hari setelah masa probation sampai dengan maksimal 2 (dua) bulan kerja dan Pemberi Kerja memilih untuk mengajukan refund maka pembatalan garansi dapat dilakukan jika menurut Pemberi Kerja kandidat Pekerja pengganti yang diberikan CICANA tidak ada yang cocok dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dihitung sejak tanggal pembayaran biaya admin. Pemberi Kerja mendapatkan uang refund sebesar 350.000 yang bersumber dari pemotongan gaji Pekerja di bulan pertama dan dari CICANA sebesar 20% biaya admin(*)
  4. Proses refund dari CICANA dapat ditunggu maksimal 2×24 jam.
  5. Apabila Pekerja yang Pemberi Kerja rekrut melakukan tindak kriminal yang disertakan bukti autentik, maka Pemberi Kerja berhak membawa Pekerja ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum, serta Pemberi Kerja mendapatkan refund full biaya administrasi apabila Pekerja terbukti bersalah.
  6. Nominal biaya admin(*) adalah harga aktual yang berlaku saat Bapak/Ibu melakukan pembayaran administrasi.
  7. Proses refund dari CICANA dapat ditunggu maksimal 2×24 jam.

(Dengan melakukan order dan pembayaran di CICANA, Anda setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.)

Hak Pekerja

  1. Gaji bersih yang dibayarkan tepat waktu dari Pemberi Kerja ke Pekerja setelah bekerja selama 1 (satu) bulan bekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan mekanisme masa garansi
  2. Apabila pemberi kerja sepakat dengan pekerja untuk memberikan gaji prorata per 1 (satu) minggu, maka gaji di minggu pertama sudah diberlakukan penyimpanan sebesar Rp. 150.000,- oleh pemberi kerja.
  3. Gaji Pekerja terhitung sejak hari kedatangan jika Pekerja mulai bekerja di tempat pemberi Pekerja di hari tersebut.
  4. Pekerja yang bekerja diluar jam kerja yang disepakati, maka Pemberi Kerja wajib memberikan uang lembur.
  5. Kenaikan gaji Pekerja setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja dan Pekerja dengan prasyarat sudah bekerja selama 1 (satu) tahun bekerja.
  6. Pekerja yang sudah bekerja selama 1 (satu) tahun wajib mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) senilai gaji 1 (satu) bulan.
  7. Pekerja yang belum bekerja selama 1 (satu) tahun tidak wajib diberikan THR (Tunjangan Hari Raya) senilai total bulan Pekerja. Jika Pemberi Kerja ingin memberikan THR kepada Pekerja, maka nominal THR diberikan secara proporsional berdasarkan lama bekerja Pekerja di tempat Pemberi Kerja.
  8. Pekerja mendapatkan jatah makan pagi/siang/sore selama Pekerja berada dalam jam kerja di tempat Pemberi Kerja.
  9. Pekerja mendapatkan waktu istirahat di sela jam kerja, minimal saat waktu makan dan beribadah.
  10. Pekerja mendapatkan hak libur minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu
  11. Pemberi Kerja menjamin kerahasiaan data kandidat-kandidat Pekerja yang CICANA berikan agar tidak disebarluaskan untuk kepentingan yang tidak baik.
  1. Setelah Pekerja pertama lolos masa probation 2×24 jam, terdapat 1 (satu) kali garansi pergantian Pekerja selama 2 (dua) bulan. Hak garansi berlaku untuk penggantian Pekerja yang disebabkan mereka mengundurkan diri, dan atau Pemberi Kerja yang memberhentikan;
  2. Garansi tersebut dapat diklaim dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pembayaran Pekerja pertama;
  3. Dalam jangka waktu masa klaim tersebut, jika calon Pekerja pengganti belum lolos masa probation 3×24 jam, maka garansi masih bisa dipakai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sampai anda menemukan Pekerja pengganti yang lolos masa probation;
  4. Pekerja  yang keluar sebelum 3 (tiga) bulan masa kerja, maka  uang  sebesar Rp 150.000 dari gaji Pekerja yang disimpan Pemberi Kerja di bulan pertama menjadi hak milik Pemberi Kerja;
  5. Jika Pekerja pertama mengeluarkan diri dalam waktu maksimal 12 (dua belas) jam setelah masa probation berakhir, namun Pemberi Kerja sudah membayar biaya administrasi ke CICANA, maka Pemberi Kerja bisa memilih untuk mendapatkan 2 (dua) kali pengganti karena Pekerja pertama yang pulang tersebut tidak kami anggap atau mendapat refund full biaya administrasi;
  6. Ketentuan refund sesuai dengan pembatalan garansi atau mekanisme jenjang refund.
  1. Jika Pekerja pertama mengeluarkan diri atau dikeluarkan dengan masa kerja maksimal 7 (tujuh) hari setelah masa probation dan Pemberi Kerja memilih untuk mengajukan refund, maka biaya admin yang dapat di refund sebesar 37 % dari biaya admin(*)
  2. Jika Pekerja pertama mengeluarkan diri atau dikeluarkan dengan masa kerja lebih dari 7 (tujuh) hari setelah masa probation sampai dengan maksimal 2 (dua) bulan kerja dan Pemberi Kerja memilih untuk mengajukan refund maka pembatalan garansi dapat dilakukan jika menurut Pemberi Kerja kandidat Pekerja pengganti yang diberikan CICANA tidak ada yang cocok dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dihitung sejak tanggal pembayaran biaya admin. Pemberi kerja mendapatkan refund sebesar Rp 150.000 dari pemotongan gaji Pekerja dan dari CICANA sebesar 22 % dari biaya admin(*)
  3. Nominal biaya admin(*) adalah harga aktual yang berlaku saat Bapak/Ibu melakukan pembayaran administrasi.
  4. Proses refund dari CICANA dapat ditunggu maksimal 2×24 jam.

Ketentuan lainnya

  1. Kami sangat menyarankan untuk Pekerja tidak diberikan kasbon sebelum bekerja 1 (satu) tahun. Jika Pekerja tetap ingin kasbon, Pemberi Kerja wajib menginformasikan kepada CICANA terlebih dahulu agar kami telusuri maksud dan tujuan Pekerja tersebut;
  2. CICANA tidak bertanggung jawab jika ada kerugian materiil dan non materiil apabila Pemberi Kerja tidak menginformasikan kepada CICANA terlebih dahulu sebagaimana yang tertera pada poin nomor 1.

Ketentuan Sanksi Pekerja

  1. Jika Pekerja berencana keluar dalam kurun waktu 2 (dua) bulan bekerja, maka gaji akan dipotong senilai gaji kerja per minggu dan gaji yang disimpan oleh pemberi kerja senilai Rp. 150.000 di gaji bulan pertama menjadi hak Pemberi Kerja
  2. Apabila terdapat ketidaksesuaian profil Pekerja maupun pelanggaran peraturan kerja yang sudah disepakati oleh Pekerja dan merugikan Pemberi Kerja, maka Pekerja dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 200.000 setiap terjadi ketidaksesuaian data Pekerja dengan kondisi aslinya.

(Dengan melakukan order dan pembayaran di CICANA, Anda setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku)

Hak Pekerja

  1. Gaji bersih yang diberikan langsung kepada Pekerja setelah bekerja selama masa kerja yang telah disepakati.
  2. Gaji Pekerja terhitung sejak hari kedatangan jika Pekerja mulai bekerja di tempat pemberi Pekerja di hari tersebut.
  3. Ketentuan tambahan Pekerja Inval live in terdiri atas:
    1. Pekerja Inval live in mendapatkan hak makan 3 (tiga) kali sehari.
    2. Pekerja mendapatkan waktu istirahat di sela jam kerja dan tidur 8 jam sehari.
  4. Ketentuan tambahan Pekerja Inval live out terdiri atas:
    1. Pekerja Inval Live Out mendapatkan hak makan pagi/siang/sore selama Pekerja berada dalam jam kerja di tempat Pemberi Kerja.
    2. Pekerja mendapatkan waktu istirahat di sela jam kerja.
    3. Jika Pekerja dipesankan transportasi online oleh Pemberi Kerja di setiap harinya, maka gaji Pekerja selama bekerja Inval dikurangi biaya ongkos Pekerja pulang pergi.
    4. Jika ongkos Pekerja yang sebenarnya melebihi Rp 250.000 per selama bekerja inval, maka kelebihannya merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja.
  5. Pemberi Kerja menjamin kerahasiaan data kandidat-kandidat Pekerja yang CICANA berikan agar tidak disebarluaskan untuk kepentingan yang tidak baik.
  1. Setelah Pekerja inval lolos masa probation 1×24 jam, terdapat 1 (satu) kali garansi pergantian Pekerja selama masa kerja Inval. Hak garansi berlaku untuk penggantian Pekerja yang disebabkan mereka mengundurkan diri, dan atau Pemberi Kerja yang memberhentikan;
  2. Garansi tersebut dapat diklaim dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pembayaran Pekerja pertama;
  3. Dalam jangka waktu masa klaim tersebut, jika calon Pekerja pengganti belum lolos masa probation 2×24 jam, maka garansi masih bisa dipakai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sampai Pemberi Kerja menemukan Pekerja pengganti yang lolos masa probation.
  4. Jika Pekerja inval pertama mengeluarkan diri dalam waktu maksimal 12 (dua belas) jam setelah masa probation berakhir, namun Pemberi Kerja sudah membayar biaya administrasi ke CICANA, maka Pemberi Kerja bisa memilih untuk mendapatkan 2 (dua) kali pengganti karena Pekerja inval pertama yang pulang tersebut tidak kami anggap atau mendapat refund sebesar Rp899.000 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku(*)
  5. Ketentuan refund sesuai dengan pembatalan garansi atau refund.

kebijakan khusus

  1. Pembayaran biaya admin dibayarkan saat masa probation berakhir atau 1×24  jam sejak kedatangan Pekerja di tempat Pemberi Kerja.
  2. Apabila dalam masa probation, Pekerja menyatakan ketidakcocokan atau pun sebaliknya, namun Pemberi Kerja masih membutuhkan kinerja Pekerja sambil mencari pengganti Pekerja tersebut, maka Pemberi Kerja tetap  melakukan pembayaran biaya admin sesuai dengan nomor 1. Selanjutnya, Pemberi Kerja mendapatkan 2 (dua) kali Pekerja pengganti dengan ketentuan Pemberi Kerja mencari Pekerja pengganti pertama sampai dengan batas waktu 2 (dua) hari terhitung sejak masa probation Pekerja pertama berakhir.
  3. Jika pemberi kerja belum mendapatkan Pekerja pengganti pertama dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemberi Kerja mendapatkan 1 (satu) kali Pekerja pengganti sesuai dengan ketentuan mekanisme masa garansi nomor 1 dan 2.
  4. Apabila Pekerja pertama menyatakan ketidakcocokan dan bersedia menunggu Pekerja pengganti pertama, ataupun sebaliknya, maka Pekerja pertama mendapatkan gaji prorata sesuai masa bekerja.
  5. Apabila Pekerja inval ingin lanjut bekerja sebagai Pekerja live in atau live out permanen di rumah Pemberi Kerja, maka Pemberi Kerja wajib menginfokan hal tersebut kepada CICANA. Pekerja live in dan live out permanen adalah Pekerja live in dan live out yang bekerja tidak ada batas waktu dan bisa dalam kurun waktu yang lama dan terus menerus;
  6. Maka pemberi Kerja hanya menambahkan biaya lanjutan sehingga total biaya administrasi senilai biaya administrasi aktual untuk kategori Pekerja live in dan Pekerja live out.  
  7. Pekerja Inval lanjut permanen memiliki masa garansi yang sama dengan Pekerja live in / live out permanen, terhitung dari hari pertama Pekerja inval bekerja sebagai Pekerja live in / live out permanen.
Pembatalan Garansi atau Refund
  1. Pembatalan garansi dapat dilakukan jika menurut Pemberi Kerja kandidat Pekerja inval pengganti yang diberikan CICANA tidak ada yang cocok dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dihitung sejak tanggal pembayaran biaya admin. Maka, Pemberi Kerja akan mendapatkan uang refund senilai uang transport atau minimal Rp250.000 yang bersumber dari pemotongan gaji Pekerja dan dari CICANA sebesar 27,5 % dari biaya admin(*)
  2. Nominal biaya admin(*) adalah harga aktual yang berlaku saat Bapak/Ibu melakukan pembayaran administrasi.
  3. Proses refund dari CICANA dapat ditunggu maksimal 2×24 jam.

Ketentuan lainnya

  1. Jika Pekerja yang masih dalam masa garansi berencana untuk izin keluar rumah Pemberi Kerja (lebih dari 6 jam), maka Pemberi Kerja wajib untuk menginformasikan kepada CICANA terlebih dahulu;
  2. Kami sangat menyarankan untuk Pekerja tidak diberikan kasbon  selama masa kerja inval. Jika Pekerja tetap ingin kasbon, Pemberi Kerja bisa menginformasikan pada kami terlebih dahulu agar kami telusuri maksud dan tujuan Pekerja tersebut;
  3. CICANA tidak bertanggung jawab jika terdapat kerugian materiil dan non materiil apabila Pemberi Kerja tidak menginformasikan kepada CICANA terlebih dahulu sebagaimana yang tertera pada poin nomor 1 dan 2.

Ketentuan Sanksi Pekerja

  1. Pekerja yang keluar sebelum selesainya masa kerja inval yang telah disepakati, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji senilai uang transportasi kedatangan Pekerja tersebut ke rumah Pemberi Kerja atau senilai minimal Rp250.000;
  2. Apabila terdapat ketidaksesuaian profil Pekerja maupun pelanggaran peraturan kerja yang sudah disepakati oleh Pekerja dan merugikan Pemberi Kerja, maka Pekerja dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 200.000 setiap terjadi ketidaksesuaian data Pekerja dengan kondisi aslinya.

(Dengan melakukan order dan pembayaran di CICANA, Anda setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku)