Jam Kerja dan Perhitungan Lembur untuk ART: Majikan Wajib Bayar?

Perhitungan lembur untuk ART sering menimbulkan tanda tanya: apakah majikan wajib memberikan bayaran tambahan ketika ART bekerja melebihi jam normal? Banyak keluarga masih bingung karena aturan hukum khusus ART belum sepenuhnya jelas. Namun, tanpa kesepakatan jam kerja yang adil, hubungan kerja bisa rentan konflik dan menurunkan loyalitas ART.
Standar Jam Kerja ART: Bukan Sekadar Ikut Kebiasaan
Berbeda dengan pekerja formal yang diatur UU Ketenagakerjaan, ART belum memiliki undang-undang khusus (RUU PPRT masih dalam pembahasan). Akibatnya, jam kerja sering hanya ditentukan berdasarkan kebiasaan majikan. Namun, banyak pakar merekomendasikan jam kerja 8–10 jam per hari dengan istirahat cukup, agar kesehatan fisik dan mental ART tetap terjaga.
Di Cicana, majikan biasanya diarahkan untuk menyepakati jam kerja tertulis sejak awal. Misalnya, live-in ART dimulai pukul 6 pagi hingga 6 sore dengan jeda istirahat siang, sementara live-out ART mengikuti jam kerja rumah tangga Senin–Sabtu. Transparansi ini membantu menghindari ekspektasi berlebihan yang bisa merugikan kedua pihak.
Apakah Majikan Wajib Membayar Lembur?
Pertanyaan besar yang sering muncul: apakah ART berhak atas lembur seperti pekerja formal? Secara hukum, aturan lembur ART memang belum diatur jelas. Namun, secara etis dan berdasarkan praktik internasional (ILO Domestic Workers Convention), setiap tambahan jam kerja seharusnya mendapat kompensasi yang pantas.
Cicana sendiri mencatat banyak majikan yang sudah mulai memberikan insentif tambahan untuk jam kerja lebih panjang, misalnya saat ada acara keluarga atau kebutuhan mendadak. Bentuk kompensasi bisa berupa tambahan uang harian, bonus bulanan, atau bahkan hari libur pengganti. Prinsipnya, setiap kerja ekstra sebaiknya tidak dianggap “gratis” agar ART tetap merasa dihargai.
Baca Artikel terkait lainnya: Kenali Fakta Seputar Jam Kerja ART yang Sering Disalahpahami
Cara Menghitung Lembur ART dengan Adil
Walau tidak ada formula baku, beberapa standar praktis bisa dipakai. Majikan bisa menambahkan Rp15.000–Rp25.000 per jam di luar jam kerja normal, atau memberikan tambahan gaji harian jika ART bekerja penuh saat seharusnya libur. Misalnya, ART yang seharusnya libur Minggu tetapi tetap bekerja bisa mendapat tambahan Rp100.000–Rp150.000.
Lebih lanjut, Cicana sudah memiliki ketentuan lembur yang jelas di dalam surat perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Jika ART bekerja melebihi 2 jam per hari dan kondisi itu terjadi lebih dari 3 hari dalam sebulan, maka ART berhak menerima uang lembur sesuai nominal yang sudah disepakati kedua belah pihak. Aturan ini membuat majikan tidak lagi bingung menentukan batas lembur, sementara ART merasa aman karena haknya diakui secara profesional.
Tips Majikan: Atur Perjanjian Jam Kerja Sejak Awal
Kesalahpahaman soal jam kerja dan lembur sering muncul karena tidak ada kesepakatan tertulis. Oleh karena itu, majikan disarankan membuat perjanjian sederhana tentang jam kerja normal, waktu istirahat, serta aturan lembur. Kesepakatan ini tidak hanya menghindari konflik, tetapi juga menunjukkan profesionalisme majikan.
Cicana menyediakan template kontrak kerja yang bisa disesuaikan, termasuk klausul jam kerja dan lembur. Dengan begitu, ART merasa lebih dihargai, sementara majikan terlindungi dari risiko perselisihan. Hasil akhirnya: hubungan kerja lebih harmonis, saling menghargai, dan bertahan lama.
Jam Kerja Jelas, Hubungan Kerja Lebih Sehat
Jam kerja dan perhitungan lembur untuk ART memang belum diatur tegas dalam hukum, tetapi bukan berarti bisa diabaikan. Majikan yang adil sebaiknya menetapkan jam kerja yang wajar, memberikan kompensasi untuk lembur, dan mendokumentasikannya sejak awal. Transparansi ini tidak hanya melindungi ART, tapi juga memberi ketenangan bagi majikan.
Untuk panduan lebih lengkap, Anda bisa mendapatkannya di dalam e-Book eksklusif Cicana “The Art of Choosing ART”. Di dalamnya terdapat tips praktis mencari ART yang tepat, menyusun budget, menentukan jobdesc dan jam kerja, hingga melakukan evaluasi hubungan kerja. Cek dan miliki e-Booknya disini!
Recent Comments