Titik Terang Kasus Penyiksaan ART Intan di Batam: Kesaksian Siti di Persidangan Jadi Kunci

Titik Terang Kasus Penyiksaan ART Intan di Batam: Kesaksian Siti di Persidangan Jadi Kunci

Kesaksian Siti di kasus penyiksaan ART

Penyiksaan ART – Kasus dugaan penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Intan kembali memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri Batam menggelar persidangan lanjutan pada Senin (17/11/2025). Dalam persidangan ini, kesaksian Siti tetangga yang pertama kali merekam kondisi Intan—menjadi sorotan publik sekaligus membuka tabir kekerasan sistematis yang diduga dilakukan oleh majikan korban, Roslina, bersama seorang pekerja lainnya Merliyati.

Dalam laporan yang kami himpun, kesaksian tersebut menjadi kunci utama untuk mengungkap penderitaan yang dialami Intan, mulai dari kekerasan fisik, penelantaran, hingga penganiayaan psikologis yang berlangsung selama berbulan-bulan.

Kesaksian Siti: Saksi Kunci yang Mengubah Arah Kasus

Momen Pertama Kali Intan Ditemukan dalam Kondisi Memprihatinkan

Siti mengungkapkan bahwa ia menemukan Intan berdiri di depan rumah majikannya antara pukul 10.00–11.00 WIB dalam keadaan sangat buruk. Kondisinya membuat Siti tersentak:

  • Mata bengkak parah, nyaris tidak bisa terbuka
  • Bibir penuh lebam
  • Rambut rontok dan botak di beberapa bagian, diduga akibat jambakan berulang
  • Tubuh tampak lemah, basah, dan kusut

Melihat keadaan tersebut, rasa kemanusiaan mendorong Siti untuk merekam video dari jarak lima meter menggunakan ponselnya. Video itu yang kemudian viral di media sosial dan menjadi titik terang pengungkapan kasus ini.

Video Viral yang Menggerakkan Aparat Penegak Hukum

Meski Siti tak pernah berniat menyebarkan video tersebut, rekamannya justru menjadi bukti kuat yang mendorong masyarakat dan aparat hukum untuk bertindak cepat. Rekaman itu menggambarkan betapa Intan hidup dalam kondisi memprihatinkan dan tidak layak sebagai seorang manusia.

Pengakuan Langsung Korban: Rangkaian Kekerasan yang Sistematis

Dijambak, Dipukul, dan Ditelantarkan

Dalam kesaksiannya, Siti menyampaikan bahwa Intan secara langsung menceritakan bentuk kekerasan yang dialaminya. Menurut Intan, penganiayaan dilakukan oleh dua orang:

  • Roslina, majikan
  • Merliyati, sesama PRT

Intan mengaku sering:

  • Dijambak hingga rambutnya rontok
  • Dipukul dengan tangan kosong di beberapa bagian tubuh
  • Tidak diberi makan secara layak

Beberapa tetangga bahkan menyatakan bahwa Intan sering terlihat kelaparan. Ia terpaksa makan di luar rumah, jauh dari pantauan majikannya. Siti mengonfirmasi bahwa ia beberapa kali memberikan makanan kepada Intan secara diam-diam.

Tanda-Tanda Penelantaran yang Semakin Jelas

Siti juga menuturkan bahwa Intan kerap keluar rumah hanya untuk mengurus anjing peliharaan sang majikan. Pintu rumah selalu tertutup rapat, dan kondisi pakaian serta tubuh Intan sering terlihat:

  • Kusut
  • Basah
  • Tidak terurus
  • Tampak kelelahan

Ini menguatkan dugaan bahwa Intan mengalami penelantaran fisik dan mental dalam jangka panjang.

Konfrontasi Roslina terhadap Siti: Upaya Mengaburkan Fakta

Ancaman UU ITE untuk Membungkam Saksi

Sehari setelah video direkam, Roslina datang ke rumah Siti bersama enam orang lainnya. Ia langsung menuduh Siti sebagai pihak yang membuat video viral, lalu mengancam akan menuntut Siti dengan UU ITE. Tindakan ini diduga sebagai upaya intimidasi untuk meredam penyebaran informasi terkait kasus kekerasan tersebut.

Pemaksaan Pengakuan Tidak Masuk Akal kepada Korban

Lebih mengejutkan lagi, saat berhadapan dengan Siti, Roslina memaksa Intan untuk membuat pengakuan palsu.

Coba kamu ngomong yang betul, kamu pukul diri kamu sendiri,” kata Roslina kepada Intan, seperti disampaikan oleh Siti di persidangan.

Majelis hakim mencatat bahwa kejadian ini menunjukkan adanya manipulasi dan intimidasi yang sangat kuat dari pihak terdakwa terhadap korban maupun saksi.

Rambut Dijambak Agar Tidak Mengantuk

Dalam persidangan, Siti juga menuturkan bahwa Roslina tidak menyangkal tindakan menjambak Intan. Justru, Roslina memberikan alasan yang tidak masuk akal bahwa menjambak adalah cara untuk membuat Intan “tidak mengantuk”.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa tindakan kekerasan dilakukan dengan kesengajaan dan tanpa rasa penyesalan.

Peran Bukti Rekaman dalam Persidangan

Video Dijadikan Bukti Kuat oleh Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil meminta agar video rekaman yang dibuat oleh Siti diputar di ruang sidang untuk menunjukkan kondisi asli Intan sebelum penyelidikan dimulai. JPU menekankan bahwa rekaman ini merupakan bukti audiovisual penting yang menggambarkan ketidaklayakan perlakuan yang dialami korban.

Hakim: Kesaksian Siti Sangat Penting

Majelis hakim menilai bahwa kesaksian Siti:

  • Objektif
  • Berdasarkan kejadian langsung
  • Tidak dibuat-buat
  • Merupakan sumber utama sebelum kasus muncul ke publik

Karena itu, keterangannya memiliki nilai pembuktian yang signifikan dalam proses hukum.

Dampak Kasus Ini terhadap Perlindungan PRT di Indonesia

Kasus Intan menjadi salah satu contoh nyata bahwa pekerja rumah tangga masih rentan mengalami:

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan verbal
  • Penelantaran hak dasar
  • Eksploitasi kerja
  • Intimidasi mental

Kasus ini juga kembali menyoroti urgensi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang hingga kini belum disahkan. Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk memastikan bahwa PRT diperlakukan sebagai pekerja, bukan sekadar pembantu tanpa hak hukum yang jelas.

Kebenaran Mulai Terungkap Berkat Keberanian Saksi

Kasus penyiksaan terhadap Intan di Batam menunjukkan bahwa keberanian seorang saksi biasa dapat membuka jalan menuju keadilan. Kesaksian Siti, didukung rekaman video dan bukti lain, menjadi titik terang yang memperlihatkan penderitaan yang dialami korban.

Persidangan ini menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan bagi Intan dan mencegah kekerasan serupa terulang pada PRT lainnya di Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *