RUU PPRT: Usulan Upah Minimum ART Rp 2 Juta, Partai Buruh Serukan Perlindungan

RUU PPRT: Usulan Upah Minimum ART Rp 2 Juta, Partai Buruh Serukan Perlindungan

upah minimum ART Rp 2 Juta: Sahkan RUU PPRT

Jakarta, Juli 2025 – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mencuat. Kali ini, Partai Buruh secara tegas menyuarakan urgensi pengesahan RUU tersebut dengan membawa isu penting: penetapan upah minimum asisten rumah tangga (ART) sebesar Rp 2 juta per bulan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya menyebutkan bahwa hingga kini jutaan ART di Indonesia masih belum memiliki perlindungan hukum yang layak. Banyak di antara mereka yang menerima gaji jauh di bawah standar dan bekerja tanpa kepastian waktu kerja atau jaminan sosial.

“Sudah saatnya negara hadir melindungi pekerja rumah tangga. Kami mengusulkan upah minimum ART Rp 2 juta sebagai langkah awal menuju keadilan sosial,” ujar Iqbal.

Mengapa RUU PPRT Penting?

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah lama diajukan, namun belum kunjung disahkan. Padahal, undang-undang ini dapat memberikan jaminan hukum dan kepastian kerja bagi para ART, termasuk:

  • Batasan waktu kerja yang manusiawi
  • Hak atas cuti dan libur
  • Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
  • Kepastian upah minimum ART

Menurut data yang disampaikan Partai Buruh, sekitar 5 juta ART di Indonesia bekerja dalam situasi yang rentan, tanpa kontrak kerja, dan sering kali mengalami kekerasan verbal, fisik, hingga eksploitasi.

Usulan Upah Minimum Rp 2 Juta: Masuk Akal?

Penetapan gaji minimum ART Rp 2 juta dianggap sebagai titik tengah yang adil antara kepentingan majikan dan hak pekerja. Nilai ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi di berbagai daerah, dan dapat dijadikan acuan dasar sebelum ditambahkan tunjangan atau fasilitas lain.

“Ini bukan beban bagi majikan, tapi langkah menuju relasi kerja yang adil dan saling menghargai,” tambah Iqbal.

Dukungan dan Harapan dari Masyarakat

Banyak pihak, termasuk LSM dan komunitas pemberdayaan perempuan, menyambut baik desakan Partai Buruh ini. Mereka berharap, pembahasan RUU PPRT tak lagi berlarut-larut di DPR dan segera ditetapkan sebagai undang-undang demi melindungi salah satu kelompok pekerja paling rentan di Indonesia.