UU PPRT Kini Resmi Disahkan: Ini Insight Cicana Pasca Hadiri RDPU di DPR RI
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026. Hal ini menandai momentum penting dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya menyetujui regulasi ini dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta.
Sebelumnya, pembahasan tingkat satu dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan pemerintah sebelum disepakati untuk dibawa ke paripurna. Pengesahan ini menjadi jawaban atas kebutuhan akan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.
Substansi UU PPRT Mengatur Sistem Kerja yang Lebih Terstruktur dan Terverifikasi
UU PPRT hadir sebagai regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja secara lebih jelas dan menyeluruh. Dalam undang-undang ini, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak, perlindungan, serta akses terhadap jaminan sosial. Regulasi ini juga secara tegas mengakui mekanisme perekrutan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk yang berbasis digital, sehingga proses rekrutmen yang sebelumnya tidak terstandarisasi kini mulai diarahkan menjadi lebih transparan dan terverifikasi.
Dengan adanya pengaturan ini, ekosistem pekerja rumah tangga akan mengalami perubahan signifikan, di antaranya:
- Perekrutan menjadi lebih jelas, baik langsung maupun melalui P3RT
- Platform digital mendapatkan legitimasi sebagai bagian dari ekosistem resmi
- Pengawasan oleh pemerintah menjadi lebih terstruktur hingga tingkat daerah
- Perlindungan pekerja lebih terjamin melalui sistem yang terdokumentasi
12 Poin Penting dalam UU PPRT yang Perlu Diketahui
Sebagai regulasi yang komprehensif, UU PPRT memuat berbagai ketentuan penting yang menjadi fondasi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Beberapa poin utama yang diatur dalam undang-undang ini antara lain:
- Perlindungan pekerja berlandaskan nilai kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
- Pekerja berbasis relasi adat, kekeluargaan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT
- Perekrutan melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi
- Perusahaan penempatan wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi
- P3RT dilarang memotong upah pekerja
- Pemerintah pusat dan daerah melakukan pembinaan serta pengawasan dengan melibatkan RT/RW
- Perlindungan tetap diberikan bagi pekerja di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebelum UU berlaku
- Aturan turunan wajib disusun maksimal satu tahun setelah UU disahkan
Dengan adanya poin-poin tersebut, UU PPRT tidak hanya mengatur perlindungan, tetapi juga membangun sistem yang lebih jelas dari hulu ke hilir dalam ekosistem pekerja rumah tangga.
Mengapa UU PPRT Sangat Penting
Selama ini, pekerja rumah tangga belum sepenuhnya diakui dalam sistem ketenagakerjaan formal. Akibatnya, berbagai permasalahan masih sering terjadi di lapangan, seperti:
- Tidak adanya standar upah yang jelas
- Jam kerja yang tidak pasti
- Minimnya akses jaminan sosial
- Rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi
Tanpa regulasi yang kuat, posisi tawar pekerja rumah tangga cenderung lemah dalam hubungan kerja. Dengan disahkannya UU PPRT, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil, aman, dan manusiawi.
Cicana Hadir sebagai Peserta RDPU DPR dan Membawa Perspektif Industri
Dalam proses pembahasan RUU PPRT, DPR juga mengundang berbagai stakeholder melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), termasuk Cicana sebagai representasi platform digital penempatan pekerja rumah tangga. Kehadiran Cicana dalam RDPU ini menunjukkan bahwa industri turut dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya normatif tetapi juga relevan dengan kondisi lapangan.
Sebagai peserta RDPU, Cicana menyoroti beberapa realitas yang terjadi di industri, seperti belum adanya standar rekrutmen yang konsisten, minimnya transparansi dalam proses penempatan, serta kebutuhan akan sistem yang mampu meningkatkan kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja.
UU PPRT Memperkuat Peran P3RT dan Platform Digital
Pasca keterlibatannya dalam RDPU dan pengesahan UU PPRT, Cicana melihat bahwa regulasi ini memberikan dukungan kuat terhadap peran P3RT, khususnya yang berbasis digital. Sebagai platform digital penempatan pekerja rumah tangga, Cicana menilai bahwa pengakuan terhadap perekrutan tidak langsung menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem yang lebih profesional.
Beberapa perubahan yang diproyeksikan oleh Cicana antara lain:
- Platform digital akan menjadi enabler kepercayaan melalui proses screening dan verifikasi
- Sistem rekrutmen menjadi lebih transparan dan terdokumentasi
- Standarisasi kualitas tenaga kerja akan meningkat melalui pelatihan dan sertifikasi
- Risiko konflik antara pekerja dan pemberi kerja dapat ditekan melalui sistem yang lebih jelas
Dengan adanya regulasi ini, Cicana sebagai P3RT merasa sangat terdukung karena memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan peran sebagai penghubung yang aman dan terpercaya antara pekerja rumah tangga dan keluarga pengguna jasa.
Dampak UU PPRT terhadap Pekerja dan Pengguna Jasa
Pengesahan UU PPRT akan membawa perubahan nyata bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Pekerja akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat serta akses terhadap jaminan sosial, sementara pemberi kerja akan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam membangun hubungan kerja yang profesional.
Dampak yang akan dirasakan secara langsung antara lain:
- Pekerja memiliki kepastian hak dan perlindungan
- Pemberi kerja memiliki acuan kerja yang lebih jelas
- Proses rekrutmen menjadi lebih aman dan terpercaya
- Kualitas layanan pekerja rumah tangga meningkat
Momentum Baru bagi Cicana dalam Mendorong Ekosistem ART yang Lebih Terstruktur
Secara keseluruhan, pengesahan UU PPRT menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi ekosistem pekerja rumah tangga di Indonesia. Bagi Cicana, hal ini bukan hanya peluang, tetapi juga validasi atas peran sebagai platform digital penempatan pekerja rumah tangga yang terstandarisasi.
Ke depan, fokus utama akan bergeser pada implementasi, di mana kolaborasi antara pemerintah, platform, pekerja, dan pengguna jasa menjadi kunci agar manfaat dari undang-undang ini dapat dirasakan secara nyata di lapangan.
