Lelah dan Amarah Jadi Sebuah Petaka: Kisah Pilu ART Aniaya 2 Anak Majikan di Depok

Lelah dan Amarah Jadi Sebuah Petaka: Kisah Pilu ART Aniaya 2 Anak Majikan di Depok

Penganiayaan Anak

Penganiayaan Anak – Peristiwa penganiayaan dua anak oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Depok kembali membuka mata kita bahwa kekerasan terhadap anak masih terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman—rumah. Rekaman CCTV dari Perumahan Serua, Bojongsari, Depok, menampilkan bagaimana seorang ART berinisial R melakukan tindakan kekerasan terhadap dua anak majikannya, berusia 4 tahun dan 1 tahun, pada Sabtu malam, 27 September 2025.

Video berdurasi singkat itu viral setelah diunggah akun Instagram @sawanganupdate, memicu gelombang kemarahan, kecaman, dan pertanyaan besar: Bagaimana peristiwa seperti ini bisa terjadi di tengah pengawasan CCTV, kepercayaan orangtua, dan kehadiran ART di rumah?

Dalam artikel ini, kami menghadirkan ulasan lengkap, mendalam, dan komprehensif tentang kronologi, dampak psikologis, analisis mengapa tragedi ini bisa terjadi, serta pentingnya langkah hukum dalam mengatasi kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Kronologi Kejadian: Dari Titipan Sementara Berujung Kekerasan

Orangtua Sedang Melayat, Anak Dititipkan kepada ART

Sekitar pukul 17.00 WIB, orangtua kedua anak tersebut pergi melayat ke Cibinong, Bogor, dan menitipkan buah hati mereka kepada ART yang telah bekerja di rumah itu. Situasi berlangsung normal sampai ayah korban, yang merasa perlu mengecek kondisi rumah, membuka rekaman CCTV melalui ponsel.

Yang ia lihat membuat hatinya remuk.

Rekaman CCTV Ungkap Kekerasan yang Mengerikan

Dalam rekaman CCTV, ART tampak awalnya mencoba menenangkan anak perempuan berusia 4 tahun yang sedang tantrum. Namun, tindakan itu berubah menjadi agresi saat ART memegang dada dan tangan sang anak dengan kasar.

Situasi semakin memburuk ketika anak laki-laki berusia 1 tahun, yang tengah bermain, menjatuhkan mainannya. ART kemudian melakukan tindakan penganiaayaan terhadap anak tersebut, sehingga memicu dugaan kekerasan fisik berulang.

Polisi menyebut, rekaman yang viral tersebut hanya sebagian kecil dari kekerasan yang diduga telah dilakukan pelaku.

Orangtua Pulang Terburu-Buru Setelah Melihat Rekaman

Begitu melihat kejadian itu, orangtua korban segera pulang. Mereka mengamankan kedua anak, menanyai pelaku, dan pelaku dengan sadar mengakui perbuatannya.

Pelaku berdalih ia melakukan kekerasan tersebut karena kelelahan dan emosi.

Namun, polisi mengungkapkan bahwa pelaku tidak menunjukkan penyesalan, sehingga memperkuat dugaan bahwa tindakan serupa mungkin telah dilakukan lebih dari sekali.

Faktor Pemicu: Lelah, Emosi, dan Kurangnya Pengawasan Langsung

Kelelahan bukan Alasan Kekerasan

Pelaku penganiayaan anak mengaku bahwa ia lelah dan tidak sanggup mengendalikan emosinya saat menghadapi tantrum anak. Namun, kelelahan tidak pernah bisa menjadi pembenaran atas kekerasan terhadap anak erlebih anak berusia balita yang belum mampu melindungi diri.

Kelelahan yang tidak dikelola, ditambah minimnya pelatihan atau pemahaman tentang pengasuhan anak, kerap menjadi pemicu tindakan agresif dalam kasus-kasus serupa.

ART Tidak Siap Mengasuh Anak

Beberapa ART direkrut untuk tugas membersihkan rumah, namun sering kali secara tiba-tiba diminta menjaga anak tanpa pelatihan yang memadai. Dalam kasus Depok ini, dugaan kuat menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki kompetensi khusus untuk menghadapi anak usia 1–4 tahun, terlebih saat tantrum.

Ini menunjukkan pentingnya rekrutmen ART profesional yang sesuai jobdesk, pelatihan dasar child handling, dan komunikasi yang jelas antara majikan dan ART.

Respons Polisi: Pentingnya Pelaporan Resmi dalam Kasus Kekerasan Anak

Polisi Mendorong Pelaporan Hukum

Meski orangtua korban memilih untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan hanya memecat pelaku, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh berhenti hanya dengan mediasi.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak seharusnya ditindaklanjuti melalui jalur hukum, demi memberikan efek jera serta memastikan tidak ada anak lain yang menjadi korban berikutnya.

Kekerasan Anak adalah Delik Umum

Dalam UU Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak adalah delik umum, artinya polisi dapat memproses kasus tersebut bahkan tanpa laporan resmi dari korban. Hal ini untuk memastikan perlindungan menyeluruh terhadap anak di Indonesia.

Dampak Psikologis yang Berat bagi Anak

Trauma Jangka Panjang

Anak berusia 1 dan 4 tahun yang mengalami kekerasan berpotensi terkena:

  • Trauma emosional
  • Ketakutan terhadap orang dewasa
  • Gangguan tidur
  • Over-clinginess atau sebaliknya, menarik diri dari interaksi

Pada usia emas pertumbuhan otak, kekerasan fisik dan verbal dapat meninggalkan luka psikologis yang panjang.

Dukungan Psikolog Sangat Dibutuhkan

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyebut bahwa kedua anak membutuhkan pendampingan khusus, termasuk evaluasi psikolog anak untuk mengatasi potensi trauma.

Belajar dari Kasus Depok: Bagaimana Orangtua Bisa Mencegah Kasus Serupa

1. Memilih ART yang Tepat Sesuai Jobdesk

Banyak keluarga menugaskan ART untuk merangkap pekerjaan lain seperti:

  • Mengurus rumah
  • Memasak
  • Momong anak

Tanpa melihat apakah mereka memiliki kemampuan atau pengalaman dalam pengasuhan.

Pastikan ART dipilih berdasarkan:

  • Kapasitas
  • Pengalaman
  • Referensi jelas
  • Kepribadian yang stabil

2. Kamera CCTV Harus Diiringi Komunikasi Aktif

CCTV hanya alat. Pencegahan terjadi ketika orangtua:

  • Menjaga komunikasi harian
  • Memberi instruksi yang jelas
  • Melakukan pengecekan secara berkala

3. Jangan Menitipkan Anak 24 Jam kepada ART Tanpa Supervisi

Polisi menegaskan bahwa keluarga tersebut tidak pernah meninggalkan anak 24 jam penuh kepada ART, namun menitipkan anak saat perlu pergi tetap memerlukan kesiapan pengasuh.

4. Ajarkan ART tentang Manajemen Emosi dan Penanganan Anak Tantrum

Tantrum adalah perilaku alami anak. ART yang tidak mengerti cara mengatasinya berisiko melakukan kekerasan.

Diperlukan pelatihan dasar seperti:

  • Teknik menenangkan anak
  • Cara mengalihkan perhatian
  • Cara memegang anak dengan aman

Kesimpulan: Kekerasan Anak Tidak Boleh Ditoleransi dalam Bentuk Apa Pun

Kasus kekerasan yang terjadi di Depok adalah pengingat pahit bahwa anak-anak adalah pihak paling rentan, terutama di lingkungan rumah tangga yang melibatkan pihak ketiga seperti ART.

Sebagai masyarakat, kita perlu:

  • Mendorong pelaporan resmi terhadap setiap kekerasan anak
  • Membangun kesadaran bahwa mengasuh anak membutuhkan keahlian
  • Memastikan rekrutmen ART sesuai kompetensi
  • Menjaga komunikasi dan pengawasan yang aktif

Tragedi ini seharusnya menjadi pembelajaran agar setiap rumah tangga lebih berhati-hati dalam mempercayakan anak, serta membangun lingkungan pengasuhan yang aman, manusiawi, dan penuh kasih sayang.

Di Cicana terdapat kelas pelathan online School of ART Cicana yang dapat dikerjakan oleh ART dirumah, tesedia beragam pilihan bikin ART dirumah jadi lebih professional

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *