ART Korban TPPO di Batam: Tragis Alami Kekerasan dan Tanpa Bayaran
ART korban TPPO di Batam (Tindak Pidana Perdagangan Orang) menjadi berita terbaru yang mengejutkan publik. Menurut laporan iNews, ART tersebut direkrut dari NTT secara ilegal dan disalurkan ke Batam tanpa jalur resmi. Setibanya di Batam, ia menghadapi kondisi kerja yang mengerikan: tidak digaji, mengalami kekerasan fisik dan mental, serta diperlakukan secara tidak manusiawi.
Kronologi ART Korban TPPO di Batam, Terungkap Perlakuan Tidak Manusiawi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengungkap sebuah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EFT. Kasus ini menyeret dua perempuan, MAB dan LH, yang diduga kuat merekrut dan menyalurkan korban ke Batam secara ilegal.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 27 September 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini menjadi alarm keras bahwa kasus eksploitasi pekerja rumah tangga masih terjadi, bahkan dengan modus perekrutan yang tampak “formal” namun sebenarnya ilegal.
Modus Perekrutan Ilegal: Dijanjikan Pekerjaan, Nyatanya Dikirim Tanpa Prosedur
Menurut Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dengan iming-iming pekerjaan sebagai ART. Namun alih-alih mengikuti prosedur resmi, korban justru diterbangkan ke Batam tanpa dokumen dan proses administrasi yang sesuai aturan.
Sesampainya di Batam, korban langsung dijemput oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang ternyata tidak mengantongi izin perekrutan di wilayah NTT. Modus seperti ini sangat berbahaya karena korban bekerja tanpa perlindungan hukum, rentan disiksa, tidak digaji, hingga identitas disita.
Baca Artikel terkait lainnya: Titik Terang Kasus Penyiksaan ART Intan di Batam: Kesaksian Siti di Persidangan Jadi Kunci
Perlakuan Tidak Manusiawi: Tidak Digaji hingga Mendapat Kekerasan
Berdasarkan keterangan kepolisian, EFT mengalami kondisi kerja yang sangat memprihatinkan. Ia tidak menerima gaji dan mendapat kekerasan fisik. Bahkan HP dan KTP disita sehingga ia tidak dapat menghubungi keluarga selama bekerja di Batam.
Tanpa akses komunikasi, korban pada akhirnya hanya bisa meminta bantuan melalui saudaranya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut. Beruntung, EFT berhasil dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025 dan kini dalam pendampingan.
Proses Hukum Berjalan: Satu Ditahan, Satu Dibantarkan
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka MAB telah ditahan, sementara LH dibantarkan karena alasan kesehatan, namun proses hukum dipastikan tetap berlanjut.
Kasus ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap iming-iming pekerjaan informal, terutama pekerjaan ART yang masih rawan eksploitasi jika tidak melalui jalur resmi.
Waspada Modus TPPO, Pastikan Rekrutmen ART Selalu Lewat Jalur Resmi
Kasus ART korban TPPO di Batam ini kembali mengingatkan kita bahwa proses perekrutan pekerja rumah tangga tidak boleh dilakukan sembarangan. Iming-iming pekerjaan cepat justru sering menjadi pintu masuk eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya hak-hak dasar pekerja. Karena itu, masyarakat—baik calon ART maupun majikan—perlu memastikan bahwa setiap proses penyaluran dilakukan melalui platform resmi yang memiliki izin, mengikuti prosedur nasional, dan menjamin perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Di sinilah Cicana hadir sebagai solusi tepercaya. Cicana merupakan platform digital resmi dan terdaftar di Kemnaker RI. Kami memastikan seluruh proses rekrutmen dan penyaluran ART dilakukan dengan standar nasional, transparan, legal, dan terlindungi. Setiap kandidat melalui proses verifikasi jelas, screening ketat, serta edukasi dasar agar siap bekerja dengan aman dan profesional.
Daftar di Cicana sekarang atau konsultasi segera jika Anda sedang mencari ART sekarang!
Recent Comments