22 Tahun Perjalanan UU PPRT: Fakta yang Banyak Orang Belum Tahu
UU PPRT disahkan pada April 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Tapi di balik momen ini, ada perjalanan panjang yang tidak banyak orang tahu—lebih dari dua dekade perjuangan, tarik ulur kebijakan, hingga dorongan kuat dari berbagai pihak.
Banyak yang melihat pengesahan ini sebagai “akhir cerita”. Padahal, justru ini adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak suara—termasuk pelaku industri, platform, hingga masyarakat sipil.
Dimulai dari 2004: Awal Perjuangan yang Panjang
Perjalanan UU PPRT dimulai sejak 2004, ketika rancangan undang-undang ini pertama kali diusulkan. Sejak awal, tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.
Namun, perjalanan ini tidak berjalan mulus. RUU ini berulang kali tertunda, keluar masuk prioritas pembahasan, dan tidak kunjung disahkan selama bertahun-tahun.
Fakta yang jarang diketahui: bukan karena tidak penting, tapi karena sering kalah prioritas di tengah dinamika politik dan kebijakan nasional.
2009-2014: Sudah Jadi Prioritas, Tapi Belum Tuntas
Pada periode DPR 2009–2014, RUU PPRT sebenarnya sudah masuk dalam prioritas tahunan—bahkan secara konsisten dari tahun 2010, 2011, 2012, 2013, hingga 2014.
Sejak tahun 2010, pembahasan RUU ini juga sudah masuk ke Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan. Bahkan, tidak berhenti di pembahasan di atas meja, Komisi IX melakukan riset langsung di 10 kabupaten/kota pada 2010–2011.
Tidak hanya itu, pada tahun 2012 dilakukan:
- Uji publik di Makassar, Malang, dan Medan
- Studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina
Artinya, secara substansi, RUU ini sebenarnya sudah sangat matang sejak lebih dari satu dekade lalu.
2014-2024: Berkali-Kali Masuk Prolegnas, Tapi Mandek di Tengah Jalan
Dalam perjalanannya, RUU PPRT beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), bahkan sudah melalui:
- Riset di berbagai daerah
- Uji publik
- Penyusunan draft dan pembahasan awal
Namun setelah itu, pembahasan sering berhenti di tengah jalan.
Ini menunjukkan bahwa sebuah regulasi, meskipun dibutuhkan, tetap memerlukan momentum dan dorongan yang konsisten untuk bisa disahkan.
2025: RDPU Jadi Titik Balik, Industri Ikut Bersuara
Momentum penting terjadi pada tahun 2025, ketika DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas lebih lanjut RUU PPRT.
Dalam forum ini, berbagai pihak diundang untuk memberikan masukan—tidak hanya dari pemerintah dan aktivis, tapi juga dari pelaku industri yang langsung bersinggungan dengan ekosistem pekerja rumah tangga.
Salah satu stakholder Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Indonesia yang berpartisipasi dalam RDPU RUU PPRT adalah Cicana.
Kehadiran Cicana dalam RDPU ini menjadi menarik, karena membawa perspektif yang berbeda:
- Realita di lapangan terkait rekrutmen ART
- Dinamika antara majikan dan pekerja
- Tantangan dalam standarisasi kerja rumah tangga
Ini jadi salah satu momen penting, di mana pembahasan UU tidak hanya normatif, tapi juga mempertimbangkan praktik nyata di lapangan.
2026: Akhirnya Disahkan setelah 22 Tahun Penantian
Setelah perjalanan panjang sejak 2004, titik balik akhirnya benar-benar terjadi pada periode DPR 2024–2029. Pada 21 April 2026, DPR secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Tanggal ini bukan kebetulan. Pengesahan dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Kartini, yang secara simbolis memperkuat pesan bahwa UU ini juga menjadi bagian dari perjuangan kesetaraan dan perlindungan—terutama bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan dan kurang terlihat.
Namun yang membuat momen ini penting bukan hanya soal seremoni pengesahan, melainkan apa yang akhirnya berubah setelah 22 tahun tertunda.
Untuk pertama kalinya:
- Pekerja rumah tangga diakui secara lebih jelas dalam sistem hukum
- Hubungan kerja antara ART dan majikan memiliki dasar hukum yang lebih kuat
- Negara secara resmi hadir dalam memberikan perlindungan terhadap sektor ini
Selama ini, banyak praktik kerja ART berjalan tanpa standar:
- Tidak ada acuan jelas soal upah
- Jam kerja sering tidak terdefinisi
- Tidak ada perlindungan jika terjadi risiko kerja atau konflik
Dengan disahkannya UU PPRT, kondisi ini mulai diarahkan menjadi lebih terstruktur.
Siap Hadapi Era Baru ART? Cari yang Lebih Siap di Cicana
Dengan adanya UU PPRT, standar kerja ART akan semakin profesional.
👉 Cari ART di Cicana sekarang, dengan kandidat yang sudah melalui proses seleksi dan siap bekerja sesuai sistem terbaru. Konsultasi dengan mudah dengan admin whatsapp kami di sini 0822-1111-3614
Karena ke depan, mencari ART bukan hanya soal bantuan—tapi membangun hubungan kerja yang lebih jelas, aman, dan berkelanjutan.
