UU PPRT Disahkan, Majikan Kini Wajib Bayar BPJS untuk ART

UU PPRT Disahkan, Majikan Kini Wajib Bayar BPJS untuk ART

UU PPRT

UU PPRT disahkan menjadi titik penting dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Setelah bertahun-tahun berada di sektor informal tanpa kepastian hukum yang jelas, kini ART mulai mendapatkan pengakuan sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan yang setara—termasuk dalam hal jaminan sosial seperti BPJS.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah kewajiban pemberi kerja atau majikan untuk memastikan ART mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Ini bukan hanya soal aturan baru, tapi perubahan besar dalam cara memandang hubungan kerja di dalam rumah tangga.

ART Kini Berhak atas Jaminan Sosial

Dalam UU PPRT, pekerja rumah tangga secara resmi memiliki hak atas jaminan sosial, baik dari sisi kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Hal ini berarti:

  • ART berhak mendapatkan perlindungan kesehatan melalui BPJS
  • ART juga berhak atas perlindungan kerja, termasuk risiko kecelakaan kerja

Dengan adanya aturan ini, ART tidak lagi berada di posisi rentan tanpa perlindungan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Siapa yang Wajib Membayar BPJS ART?

Salah satu poin penting yang perlu dipahami adalah skema pembayaran iuran BPJS untuk ART. Tidak semua ART memiliki skema yang sama, karena dibedakan berdasarkan status ekonomi.

1. Jika ART Masuk Kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Jika ART termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu:

  • Iuran BPJS akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah

Artinya, dalam kondisi ini majikan tidak dibebankan kewajiban pembayaran, karena sudah ditanggung negara.

2. Jika ART Masuk Kategori Non-PBI

Jika ART tidak termasuk kategori PBI:

  • Iuran BPJS wajib dibayarkan oleh majikan
  • Pembayaran ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja
  • Dan diketahui oleh pengurus lingkungan seperti RT/RW setempat

Hal ini menegaskan bahwa hubungan kerja ART sudah mulai diarahkan lebih formal dan transparan.

Penegasan DPR: Tanggung Jawab Ada pada Pemberi Kerja

Ketentuan ini juga diperkuat oleh pernyataan dari DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menegaskan:

“Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja,” kata Martin Manurung kepada wartawan, Rabu (22/4).

👉 Pernyataan ini memperjelas bahwa jaminan sosial bukan lagi opsi tambahan, tapi bagian dari tanggung jawab dalam hubungan kerja.

Tidak Hanya BPJS, Ini Hak Lain ART

UU PPRT juga mengatur berbagai hak lain yang sebelumnya sering tidak jelas dalam praktik sehari-hari.

Beberapa di antaranya:

  • Hak atas upah yang layak
  • Hak istirahat dan cuti
  • Hak mendapatkan THR keagamaan
  • Hak atas perlakuan yang manusiawi

Ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga kini mulai diposisikan sebagai pekerjaan profesional dengan standar yang lebih jelas.

Kenapa Aturan Ini Penting untuk Semua Pihak?

Selama ini, banyak ART bekerja tanpa perlindungan. Jika sakit atau mengalami kecelakaan kerja, tidak ada sistem yang menjamin.

Dengan adanya UU ini:

  • ART lebih terlindungi secara kesehatan dan finansial
  • Majikan memiliki panduan yang jelas dalam memperlakukan pekerja
  • Hubungan kerja menjadi lebih transparan dan profesional

Pada akhirnya, ini bukan hanya menguntungkan pekerja, tapi juga menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil bagi majikan.

Dampak Nyata bagi Majikan

Bagi majikan, aturan ini memang menambah tanggung jawab. Tapi di sisi lain, juga memberikan kepastian.

Dengan sistem yang lebih jelas:

  • Tidak ada lagi “area abu-abu” dalam hak dan kewajiban
  • Risiko konflik bisa lebih diminimalisir
  • Hubungan kerja lebih terstruktur dan jangka panjang

Ini justru membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat di dalam rumah.

Cari ART Profesional dan Siap Kerja di Cicana

Dengan adanya aturan baru ini, penting untuk memilih ART yang siap bekerja secara profesional dan memahami sistem kerja yang lebih terstruktur.

Cari ART di Cicana sekarang, dengan kandidat yang sudah melalui proses seleksi dan siap mengikuti standar kerja terbaru. Konsultasi sekarang di whatsapp kami 0822-1111-3614