Demi meningkatkan kenyamanan majikan sebagai pengguna jasa dan menjaga ketertiban seluruh Pekerja yang berpartner dengan Cicana, berikut peraturan yang berlaku:
Peraturan Untuk Pekerja Menginap
- Pekerja yang berangkat ke rumah majikan, ongkos dibayarkan full oleh majikan saat pekerja sudah sampai ke rumah majikan
- Apabila ada tes swab antigen/PCR, maka majikan yg membiayai tes nya
- Tidak ada potongan, untuk gaji di bulan pertama, majikan simpan 300rb, uang tersebut untuk jaminan, dan akan di kembalikan pada gajian 3 bulan. Jika keluar atau dikeluarkan majikan 300rb tetap anggus
- Kandidat diwajibkan memiliki uang pegangan untuk diri sendiri minimal senilai ongkos kepulangan apabila terjadi ketidakcocokan antara majikan dan pekerja pada saat masa probation (2×24 jam).
- Pulang atau libur minimal 3 bulan sekali. Kalau lebaran mau pulang ngomong aja baik2 sama majikan.
- Tidak di izin kan untuk pinjam atau hutang kepada majikan.
- Saling menghormati antara majikan dan art
- Pekerja wajib berperilaku jujur dan amanah
- Pekerja yang melakukan tindak kriminal akan ditindak lanjuti oleh majikan dan juga cicana ke pihak yang berwajib
- Kalau ada masalah/bikin kesalahan jangan langsung kabur atau bilang ga betah, ngomong aja baik2
- Pekerja yang kabur tidak akan cicana ajuin lagi dan akan kita infoin kepenyalur lain agar tidak menggunakan jasa pekerja tersebut
- Makan dapat 3x sehari dan perlengkapan alat mandi ditanggung majikan
- Jika pekerja keluar atau dikeluarkan kurang dari 2 bulan dan bermasalah ga akan kita ajuin kerja lagi di Cicana
- Jika pekerja keluar atau dikeluarkan kurang dari 2 bulan dan permasalahan masih bisa dimaafkan oleh Cicana, maka dikasih 1 kesempatan lagi (2 bulan sejak art berhenti bekerja)
Peraturan Untuk Pekerja Pulang Pergi (PP)
- Apabila ada tes swab antigen/PCR, maka majikan yg membiayai tes nya
- Masa kerja minimal kerja 2 bulan, kalau ga betah gajian dipotong sesuai gaji kerja perminggu
- Tidak diiizin kan untuk pinjam atau hutang kepada majikan.
- Saling menghormati antara majikan dan art
- Pekerja wajib berperilaku jujur dan amanah
- Pekerja yang melakukan tindak kriminal akan ditindak lanjuti oleh majikan dan juga cicana ke pihak yang berwajib
- Kalau ada masalah/bikin kesalahan jangan langsung kabur atau bilang ga betah, ngomong aja baik2
- Makan dapat 2x sehari
- Pekerja yang kabur tidak akan Cicana ajuin lagi dan akan kita infoin kepenyalur lain agar tidak menggunakan jasa pekerja tersebut.
Peraturan Untuk Pekerja Inval
- Pekerja yang berangkat ke rumah majikan, ongkos dibayarkan full oleh majikan saat pekerja sudah sampai ke rumah majikan.
- Apabila ada tes swab antigen/PCR, maka majikan yg membiayai tes nya.
- Pekerja infal jika keluar sebelum selesai masa infal akan dikenakan sanksi berupa penggantian uang transport (minimal 200rb)
- Tidak di izin kan untuk pinjam atau hutang kepada majikan.
- Saling menghormati antara majikan dan art.
- Pekerja wajib berperilaku jujur dan amanah.
- Pekerja yang melakukan tindak kriminal akan ditindak lanjuti oleh majikan dan juga cicana ke pihak yang berwajib.
- Kalau ada masalah/bikin kesalahan jangan langsung kabur atau bilang ga betah, ngomong aja baik2.
- Pekerja yang kabur tidak akan cicana ajuin lagi dan akan kita infoin kepenyalur lain agar tidak menggunakan jasa pekerja tersebut
- Makan dapat 3x sehari.
- Majikan tidak ada kewajiban untuk membiayai kepulangan pekerja inval setelah masa inval selesai.