Peraturan Pekerja

Demi meningkatkan kenyamanan majikan sebagai pengguna jasa dan menjaga ketertiban seluruh Pekerja yang berpartner dengan Cicana, berikut peraturan yang berlaku:

Peraturan Untuk Pekerja Menginap

  1. Pekerja yang berangkat ke rumah majikan, ongkos dibayarkan full oleh majikan saat pekerja sudah sampai ke rumah majikan
  2. Apabila ada tes swab antigen/PCR, maka majikan yg membiayai tes nya
  3. Tidak ada potongan, untuk gaji di bulan pertama, majikan simpan 300rb, uang tersebut untuk jaminan, dan akan di kembalikan pada gajian 3 bulan. Jika keluar atau dikeluarkan majikan 300rb tetap anggus
  4. Kandidat diwajibkan memiliki uang pegangan untuk diri sendiri minimal senilai ongkos kepulangan apabila terjadi ketidakcocokan antara majikan dan pekerja pada saat masa probation (2×24 jam).
  5. Pulang atau libur minimal 3 bulan sekali. Kalau lebaran mau pulang ngomong aja baik2 sama majikan.
  6. Tidak di izin kan untuk pinjam atau hutang kepada majikan.
  7. Saling menghormati antara majikan dan art
  8. Pekerja wajib berperilaku jujur dan amanah
  9. Pekerja yang melakukan tindak kriminal akan ditindak lanjuti oleh majikan dan juga cicana ke pihak yang berwajib
  10. Kalau ada masalah/bikin kesalahan jangan langsung kabur atau bilang ga betah, ngomong aja baik2
  11. Pekerja yang kabur tidak akan cicana ajuin lagi dan akan kita infoin kepenyalur lain agar tidak menggunakan jasa pekerja tersebut
  12. Makan dapat 3x sehari dan perlengkapan alat mandi ditanggung majikan
  13. Jika pekerja keluar atau dikeluarkan kurang dari 2 bulan dan bermasalah ga akan kita ajuin kerja lagi di Cicana
  14. Jika pekerja keluar atau dikeluarkan kurang dari 2 bulan dan permasalahan masih bisa dimaafkan oleh Cicana, maka dikasih 1 kesempatan lagi (2 bulan sejak art berhenti bekerja)

Peraturan Untuk Pekerja Pulang Pergi (PP)

  1. Apabila ada tes swab antigen/PCR, maka majikan yg membiayai tes nya
  2. Masa kerja minimal kerja 2 bulan, kalau ga betah gajian dipotong sesuai gaji kerja perminggu
  3. Tidak diiizin kan untuk pinjam atau hutang kepada majikan.
  4. Saling menghormati antara majikan dan art
  5. Pekerja wajib berperilaku jujur dan amanah
  6. Pekerja yang melakukan tindak kriminal akan ditindak lanjuti oleh majikan dan juga cicana ke pihak yang berwajib
  7. Kalau ada masalah/bikin kesalahan jangan langsung kabur atau bilang ga betah, ngomong aja baik2
  8. Makan dapat 2x sehari
  9. Pekerja yang kabur tidak akan Cicana ajuin lagi dan akan kita infoin kepenyalur lain agar tidak menggunakan jasa pekerja tersebut.

Peraturan Untuk Pekerja Inval

  1. Pekerja yang berangkat ke rumah majikan, ongkos dibayarkan full oleh majikan saat pekerja sudah sampai ke rumah majikan.
  2. Apabila ada tes swab antigen/PCR, maka majikan yg membiayai tes nya.
  3. Pekerja infal jika keluar sebelum selesai masa infal akan dikenakan sanksi berupa penggantian uang transport (minimal 200rb)
  4. Tidak di izin kan untuk pinjam atau hutang kepada majikan.
  5. Saling menghormati antara majikan dan art.
  6. Pekerja wajib berperilaku jujur dan amanah.
  7. Pekerja yang melakukan tindak kriminal akan ditindak lanjuti oleh majikan dan juga cicana ke pihak yang berwajib.
  8. Kalau ada masalah/bikin kesalahan jangan langsung kabur atau bilang ga betah, ngomong aja baik2.
  9. Pekerja yang kabur tidak akan cicana ajuin lagi dan akan kita infoin kepenyalur lain agar tidak menggunakan jasa pekerja tersebut
  10. Makan dapat 3x sehari.
  11. Majikan tidak ada kewajiban untuk membiayai kepulangan pekerja inval setelah masa inval selesai.