Syarat dan ketentuan PP

Petunjuk Registrasi

  1. Calon pekerja dapat membaca dahulu peraturan pekerja pulang pergi
  2. Jika sudah setuju, calon pekerja bisa mengisi dahulu Form Registrasi Pekerja Pulang Pergi
  3. Lengkapi form registrasi tentang data diri, nomor telepon, serta dokumen persyaratan yang harus kamu unggah:
    – Foto KTP asli
    – Foto KK/Akte/SIM/Buku Nikah,
    – Foto diri
  4. Calon pekerja akan dihubungi oleh Tim Cicana 0821-7777-1674 setelah Proses 14 hari untuk mencarikan majikan yang sesuai serta proses seleksi dan verifikasi data diri pekerja.
  5. Dokumen pribadi yang sudah pekerja kirim lewat link registrasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak disebarluaskan untuk kepentingan pihak manapun. YUK DAFTAR SEKARANG!

Peraturan Pekerja Pulang Pergi

  1. Jika MAJIKAN ingin PEKERJA melakukan tes swab antigen/PCR, maka biaya tes tersebut ditanggung oleh MAJIKAN.    
  2. PEKERJA diwajibkan mengikuti PELATIHAN ONLINE (minimal materi ETIKA dan TATA KRAMA) yang disediakan oleh CICANA saat masa percobaan di rumah PEMBERI KERJA.
  3. Jika PEKERJA ingin keluar sebelum 2 bulan bekerja, maka gaji akan dipotong senilai gaji kerja perminggu  
  4. Tidak ada pemotongan gaji dari PEMBERI KERJA kepada PEKERJA. Namun, ada penahanan gaji PEKERJA sebesar Rp. 150.000 dari gaji PEKERJA hanya di bulan pertama sebagai JAMINAN. Uang tersebut baru akan diberikan kepada PEKERJA saat pemberian gaji di bulan ketiga, bersamaan dengan gaji di bulan ketiga
  5. PEKERJA tidak diizinkan untuk meminjam uang atau kasbon kepada MAJIKAN sebelum bekerja selama 1 (satu) tahun di tempat PEMBERI KERJA.   
  6. PEKERJA dan PEMBERI KERJA wajib saling menghormati dan menghargai satu sama lain.    
  7. PEKERJA wajib berperilaku jujur dan amanah selama bekerja di tempat tinggal PEMBERI KERJA.
  8. PEKERJA yang melakukan tindakan kriminal atau asusila akan ditindaklanjuti oleh PEMBERI KERJA dan juga Cicana ke pihak yang berwajib.   
  9. PEKERJA tidak diperkenankan membawa masuk orang asing ke dalam tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa seizin PEMBERI KERJA.   
  10. Jika ada masalah atau PEKERJA membuat kesalahan selama bekerja, PEKERJA tidak diperbolehkan untuk pergi dari tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa izin (kabur) atau langsung membuat kesimpulan tidak betah bekerja di sana. PEKERJA wajib terlebih dahulu untuk membicarakannya secara baik dan sopan kepada Cicana atau berbicara langsung kepada PEMBERI KERJA.   
  11. PEKERJA mendapatkan makan 2 sampai 3 kali sehari (menyesuaikan jam kerja) dan ini merupakan tanggung jawab PEMBERI KERJA.   
  12. PEKERJA yang pernah pergi dari tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa izin (kabur) tidak akan Cicana ajukan kembali. Selain itu, Cicana juga akan menginformasikan kepada penyalur atau agensi lainnya agar tidak menggunakan jasa PEKERJA tersebut.  
  13. Terdapat masa probation atau masa percobaan selama (2 x 24 jam) jika terjadi ketidakcocokan antara PEKERJA dan PEMBERI KERJA, maka PEKERJA tidak lanjut bekerja di tempat PEMBERI KERJA 
  14. Jika pekerja berhenti ketika baru bekerja selama 2 minggu, maka gaji pekerja selama 2 minggu menjadi hak PEMBERI KERJA
  15. Jika PEKERJA keluar atau dikeluarkan oleh PEMBERI KERJA sebelum masa kerja 2 (dua) bulan karena bermasalah, maka PEKERJA tidak bisa diajukan kerja lagi melalui CICANA. 
  16. PEKERJA yang ingin keluar tidak diperbolehkan untuk langsung keluar di hari yang sama PEKERJA meminta keluar. PEKERJA wajib menunggu sampai PEMBERI KERJA mendapatkan pengganti atau maksimal 2 minggu setelah PEKERJA mengatakan ingin keluar. Jika PEKERJA tidak bersedia menunggu pengganti maka akan dikenai denda sebesar Rp. 200.000.  
  17. Data hasil wawancara antara cicana dan ART merupakan data yg sebenar-benarnya. Jika ada data yg keliru atau salah maka hal tersebut atas ketidakjujuran pekerja pada saat sesi wawancara berlangsung. Apabila pekerja tidak jujur dalam proses wawancara dan pendataan dengan tim cicana, maka pekerja mendapatkan sanksi Rp. 250.000.