Syarat dan ketentuan Menginap

Petunjuk Registrasi

  1. Pekerja bisa mengisi dahulu Form Registrasi Pekerja Menginap
  2. Lengkapi form registrasi tentang data diri, nomor telepon, serta dokumen persyaratan yang harus kamu unggah:
    – Foto KTP asli
    – Foto KK/Akte/SIM/Buku Nikah (salah satu)
    – Foto diri
  3. Calon Pekerja akan dihubungi oleh Tim Cicana 0851-1712-5731 setelah Proses Seleksi dan Verifikasi Data Pekerja Maksimal 2 Hari.

  4. Dokumen pribadi yang sudah pekerja kirim lewat link registrasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak disebarluaskan untuk kepentingan pihak manapun.

Peraturan Pekerja Menginap

    1. Biaya transportasi keberangkatan PEKERJA ke tempat tinggal PEMBERI KERJA merupakan tanggung jawab PEMBERI KERJA. Biaya tersebut dibayarkan langsung oleh PEMBERI KERJA kepada pihak travel atau transportasi online saat PEKERJA sampai di tempat tinggal PEMBERI KERJA.      
    2. PEKERJA diwajibkan mengikuti PELATIHAN ONLINE (minimal materi ETIKA dan TATA KRAMA) yang disediakan oleh CICANA saat masa adaptasi di rumah PEMBERI KERJA.
    3. Jika PEMBERI KERJA menginginkan PEKERJA untuk melakukan cek kesehatan, maka biaya cek kesehatan menjadi tanggung jawab PEMBERI KERJA.
    4. Tidak ada pemotongan gaji dari PEMBERI KERJA kepada PEKERJA. Namun ada penyimpanan gaji PEKERJA oleh PEMBERI KERJA sebesar Rp. 350.000 dari gaji PEKERJA hanya di bulan pertama sebagai jaminan. Uang tersebut baru akan diberikan kepada PEKERJA saat pemberian gaji di bulan ketiga, bersamaan dengan gaji di bulan ketiga. Jika PEKERJA meminta keluar atau dikeluarkan oleh PEMBERI KERJA sebelum waktu kerja 3 (tiga) bulan, maka uang jaminan tersebut akan hangus.
    5. Setiap PEKERJA diwajibkan memiliki dan membawa uang sendiri sebelum berangkat ke tempat tinggal PEMBERI KERJA. Uang yang dibawa minimal senilai setengah dari total biaya transportasi untuk pulang (dari tempat tinggal PEMBERI KERJA ke rumah PEKERJA sendiri). Uang ini akan digunakan apabila terjadi ketidakcocokan antara PEMBERI KERJA dan PEKERJA selama masa adaptasi (2 x 24 jam) karena biaya transportasi pulang adalah tanggung jawab PEKERJA.  Karena jika PEKERJA TIDAK LANJUT di masa adaptasi maka PEKERJA tidak mendapatkan gaji sesuai hari kerja.
    6. PEKERJA diperkenankan untuk meminta izin pulang kampung atau libur minimal 3 (tiga) bulan sekali dan harus sesuai kesepakatan dengan PEMBERI KERJA. PEKERJA wajib sudah mendapat izin dari PEMBERI KERJA jika ingin pulang kampung atau libur. PEKERJA mendapatkan hak cuti 1 bulan sekali (1 hari) setelah 4 bulan bekerja, jika tidak diambil cuti bisa diuangkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
    7. PEKERJA tidak diizinkan untuk meminjam uang atau kasbon kepada PEMBERI KERJA sebelum bekerja selama 1 (satu) tahun di tempat PEMBERI KERJA.
    8. PEMBERI KERJA dan PEKERJA wajib saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
    9. PEKERJA wajib berperilaku jujur dan amanah selama bekerja di tempat tinggal PEMBERI KERJA.
    10. PEKERJA yang melakukan tindakan kriminal atau asusila akan ditindaklanjuti oleh PEMBERI KERJA dan juga CICANA ke pihak yang berwajib. PEKERJA juga tidak akan diajukan kembali dan CICANA akan menginformasikan kepada seluruh partner daerah agar tidak menggunakan jasa PEKERJA tersebut.
    11. PEKERJA tidak diperkenankan membawa masuk orang asing ke dalam tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa seizin PEMBERI KERJA.
    12. Jika ada masalah atau PEKERJA membuat kesalahan selama bekerja, PEKERJA tidak diperbolehkan untuk pergi dari tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa izin (kabur) atau langsung membuat kesimpulan tidak betah bekerja di sana. PEKERJA wajib terlebih dahulu untuk membicarakannya secara baik dan sopan kepada CICANA atau berbicara langsung kepada PEMBERI KERJA.
    13. PEKERJA yang pernah pergi dari tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa izin (kabur) tidak akan CICANA ajukan kembali. Selain itu, CICANA juga akan menginformasikan kepada seluruh partner daerah agar tidak menggunakan jasa PEKERJA tersebut.
    14. Makan 3 (tiga) kali sehari dan perlengkapan mandi PEKERJA (sabun mandi, shampo, sikat gigi, pasta gigi dan pembalut) merupakan tanggung jawab PEMBERI KERJA.
    15. Jika Pekerja tepat sebelum atau setelah masa adaptasi berakhir (2 x 24 jam) menyatakan tidak lanjut bekerja, maka Pekerja mendapatkan opsi dapat menunggu Pengganti atau tidak menunggu Pengganti dengan ketentuan berikut :
      1. Pekerja yang menunggu pengganti selama maksimal 2 minggu akan diberikan gaji prorata yang telah dikurangi dengan gaji prorate selama masa adaptasi (2×24 jam).
      2. Pekerja yang tidak menunggu pengganti, tidak diberikan gaji prorata dan dapat langsung dipulangkan
    16. Jika PEKERJA keluar atau dikeluarkan oleh PEMBERI KERJA sebelum masa kerja 2 (dua) bulan karena bermasalah, maka PEKERJA tidak bisa diajukan kerja lagi melalui CICANA.
    17. Jika PEKERJA berhenti ketika baru bekerja selama 2 minggu, maka gaji PEKERJA selama 2 minggu menjadi hak PEMBERI KERJA.
    18. Jika PEKERJA berhenti sebelum masa kerja 6 bulan karena tidak betah atau alasan lain, maka PEKERJA dikenakan sanksi ketidaksesuaian data yaitu denda sebesar Rp.200.000,-
    19. PEKERJA yang ingin keluar tidak diperbolehkan untuk langsung keluar di hari yang sama PEKERJA meminta keluar. PEKERJA wajib menunggu sampai PEMBERI KERJA mendapatkan pengganti atau maksimal 2 minggu setelah PEKERJA mengatakan ingin keluar. Jika PEKERJA tidak bersedia menunggu pengganti maka akan dikenai denda sebesar Rp. 250.000.
    20. Data hasil wawancara antara CICANA dan PEKERJA merupakan data yang sebenar-benarnya. Jika ada data yang keliru atau salah maka hal tersebut atas ketidakjujuran PEKERJA pada saat sesi wawancara berlangsung. Apabila terdapat ketidaksesuaian profil PEKERJA maupun pelanggaran peraturan kerja yang sudah disepakati oleh PEKERJA dan merugikan PEMBERI KERJA, maka PEKERJA dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 200.000 setiap terjadi ketidaksesuaian data PEKERJA dengan kondisi aslinya.