Petunjuk Registrasi
- Pekerja bisa mengisi dahulu Form Registrasi Pekerja Menginap
- Lengkapi form registrasi tentang data diri, nomor telepon, serta dokumen persyaratan yang harus kamu unggah:
– Foto KTP asli
– Foto KK/Akte/SIM/Buku Nikah (salah satu)
– Foto diri Calon Pekerja akan dihubungi oleh Tim Cicana 0851-1712-5731 setelah Proses Seleksi dan Verifikasi Data Pekerja Maksimal 2 Hari.
- Dokumen pribadi yang sudah pekerja kirim lewat link registrasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak disebarluaskan untuk kepentingan pihak manapun.
Peraturan Pekerja Menginap
- Biaya transport keberangkatan PEKERJA ke tempat tinggal PEMBERI KERJA merupakan tanggung jawab PEMBERI KERJA. Biaya tersebut dibayarkan langsung oleh PEMBERI KERJA kepada pihak travel atau ojek online saat PEKERJA sampai di tempat tinggal PEMBERI KERJA.
- PEKERJA diwajibkan mengikuti PELATIHAN ONLINE (minimal materi ETIKA dan TATA KRAMA) yang disediakan oleh CICANA saat masa percobaan di rumah PEMBERI KERJA.
- Tidak ada pemotongan gaji dari PEMBERI KERJA kepada PEKERJA. Namun, ada penahanan gaji PEKERJA sebesar Rp. 350.000 dari gaji PEKERJA hanya di bulan pertama sebagai JAMINAN. Uang tersebut baru akan diberikan kepada PEKERJA saat pemberian gaji di bulan ketiga, bersamaan dengan gaji di bulan ketiga. Jika PEKERJA meminta keluar atau dikeluarkan oleh PEMBERI KERJA sebelum waktu kerja 3 (tiga) bulan, maka uang jaminan tersebut akan hangus.
- Setiap PEKERJA diwajibkan memiliki dan membawa uang sendiri sebelum berangkat ke tempat tinggal PEMBERI KERJA. Uang yang dibawa minimal senilai setengah dari total biaya transport untuk pulang (dari tempat tinggal PEMBERI KERJA ke rumah PEKERJA sendiri). Uang ini akan digunakan apabila terjadi ketidakcocokan antara PEMBERI KERJA dan PEKERJA selama masa probation atau masa percobaan (2 x 24 jam) karena biaya transport pulang adalah tanggung jawab PEKERJA. Karena jika PEKERJA TIDAK LANJUT di masa percobaan maka PEKERJA tidak mendapatkan gaji sesuai hari kerja.
- PEKERJA diperkenankan untuk meminta izin pulang kampung atau libur minimal 3 (tiga) bulan sekali dan harus sesuai kesepakatan dengan PEMBERI KERJA. PEKERJA wajib sudah mendapat izin dari PEMBERI KERJA jika ingin pulang kampung atau libur.
- PEKERJA tidak diizinkan untuk meminjam uang atau kasbon kepada PEMBERI KERJA sebelum bekerja selama 1 (satu) tahun di tempat PEMBERI KERJA.
- PEMBERI KERJA dan PEKERJA wajib saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
- PEKERJA wajib berperilaku jujur dan amanah selama bekerja di tempat tinggal PEMBERI KERJA.
- PEKERJA yang melakukan tindakan kriminal atau asusila akan ditindaklanjuti oleh PEMBERI KERJA dan juga CICANA ke pihak yang berwajib. PEKERJA juga tidak akan diajukan kembali dan CICANA akan menginformasikan kepada seluruh partner daerah agar tidak menggunakan jasa PEKERJA tersebut.
- PEKERJA tidak diperkenankan membawa masuk orang asing ke dalam tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa seizin PEMBERI KERJA.
- Jika ada masalah atau PEKERJA membuat kesalahan selama bekerja, PEKERJA tidak diperbolehkan untuk pergi dari tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa izin (kabur) atau langsung membuat kesimpulan tidak betah bekerja di sana. PEKERJA wajib terlebih dahulu untuk membicarakannya secara baik dan sopan kepada CICANA atau berbicara langsung kepada PEMBERI KERJA.
- PEKERJA yang pernah pergi dari tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa izin (kabur) tidak akan CICANA ajukan kembali. Selain itu, CICANA juga akan menginformasikan kepada seluruh partner daerah agar tidak menggunakan jasa PEKERJA tersebut.
- Makan 3 (tiga) kali sehari dan perlengkapan mandi PEKERJA (sabun mandi, shampoo, sikat gigi dan pasta gigi) merupakan tanggung jawab PEMBERI KERJA.
- Jika PEKERJA keluar atau dikeluarkan oleh PEMBERI KERJA sebelum masa kerja 2 (dua) bulan karena bermasalah, maka PEKERJA tidak bisa diajukan kerja lagi melalui CICANA.
- Jika pekerja berhenti ketika baru bekerja selama 2 minggu, maka gaji pekerja selama 2 minggu menjadi hak PEMBERI KERJA
- PEKERJA yang ingin keluar tidak diperbolehkan untuk langsung keluar di hari yang sama PEKERJA meminta keluar. PEKERJA wajib menunggu sampai PEMBERI KERJA mendapatkan pengganti atau maksimal 2 minggu setelah PEKERJA mengatakan ingin keluar. Jika PEKERJA tidak bersedia menunggu pengganti maka akan dikenai denda sebesar Rp. 250.000.
- Data hasil wawancara antara cicana dan ART merupakan data yg sebenar-benarnya. Jika ada data yg keliru atau salah maka hal tersebut atas ketidakjujuran pekerja pada saat sesi wawancara berlangsung. Apabila pekerja tidak jujur dalam proses wawancara dan pendataan dengan tim cicana, maka pekerja mendapatkan sanksi Rp. 200.000.