Syarat dan ketentuan Inval

PETUNJUK REGISTRASI

  1. Pekerja bisa mengisi dahulu Form Registrasi Pekerja Inval
  2. Lengkapi form registrasi tentang data diri, nomor telepon, serta dokumen persyaratan yang harus kamu unggah:
    – Foto KTP asli
    – Foto KK/Akte/SIM/Buku Nikah (salah satu)
    – Foto diri
  3. Calon Pekerja akan dihubungi oleh Tim Cicana 0821-7777-1674 setelah Proses Seleksi dan Verifikasi Data Pekerja Maksimal 2 Hari.

  4. Dokumen pribadi yang sudah pekerja kirim lewat link registrasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak disebarluaskan untuk kepentingan pihak manapun.

PERATURAN PEKERJA INVAL

  1. Biaya transportasi keberangkatan PEKERJA ke tempat tinggal PEMBERI KERJA merupakan tanggung jawab PEMBERI KERJA. Biaya tersebut dibayarkan langsung oleh PEMBERI KERJA kepada pihak travel atau transportasi online saat PEKERJA sampai di tempat tinggal PEMBERI KERJA.     
  2. PEKERJA yang berangkat ke rumah PEMBERI KERJA wajib dalam keadaan sehat 
  3. PEKERJA diwajibkan mengikuti PELATIHAN ONLINE (minimal materi ETIKA dan TATA KRAMA) yang disediakan oleh CICANA saat masa probation di rumah PEMBERI KERJA.  
  4. PEKERJA inval jika keluar sebelum selesai masa invalan, maka akan dikenakan sanksi berupa pergantian uang transportasi, namun jika uang transportasi di bawah 250rb maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp.250.000.   
  5. PEKERJA tidak diizinkan untuk meminjam uang atau kasbon kepada PEMBERI KERJA.   
  6. PEMBERI KERJA dan PEKERJA wajib saling menghormati dan menghargai satu sama lain. 
  7. PEKERJA wajib berperilaku jujur dan amanah selama bekerja di tempat tinggal PEMBERI KERJA.     
  8. PEKERJA yang melakukan tindakan kriminal atau asusila akan ditindaklanjuti oleh PEMBERI KERJA dan juga CICANA ke pihak yang berwajib.     
  9. PEKERJA tidak diperkenankan membawa masuk orang asing ke dalam tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa seizin PEMBERI KERJA.  
  10. Jika ada masalah atau PEKERJA membuat kesalahan selama bekerja, PEKERJA tidak diperbolehkan untuk pergi dari tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa izin (kabur) atau langsung membuat kesimpulan tidak betah bekerja di sana. PEKERJA wajib terlebih dahulu untuk berbicara secara baik dan sopan kepada CICANA atau berbicara langsung kepada PEMBERI KERJA.  
  11. PEKERJA yang pernah pergi dari tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa izin (kabur) tidak akan CICANA ajukan kembali. Selain itu, CICANA juga akan menginformasikan kepada penyalur atau agensi lainnya agar tidak menggunakan jasa PEKERJA tersebut 
  12. Makan 3 (tiga) kali sehari PEKERJA, merupakan tanggung jawab PEMBERI KERJA. 
  13. PEMBERI KERJA tidak ada kewajiban untuk membiayai kepulangan PEKERJA setelah masa inval selesai.   
  14. Setiap PEKERJA diwajibkan memiliki dan membawa uang sendiri sebelum berangkat ke tempat tinggal PEMBERI KERJA. Uang yang dibawa minimal senilai setengah dari total biaya transportasi untuk pulang (dari tempat tinggal PEMBERI KERJA ke rumah PEKERJA sendiri). Uang ini akan digunakan apabila terjadi ketidakcocokan antara PEMBERI KERJA dan PEKERJA selama masa probation (1×24 jam) karena biaya transportasi untuk PEKERJA pulang adalah tanggung jawab PEKERJA.  
  15. Data hasil wawancara antara CICANA dan PEKERJA merupakan data yang sebenar-benarnya. Jika ada data yang keliru atau salah maka hal tersebut atas ketidakjujuran PEKERJA pada saat sesi wawancara berlangsung. Apabila terdapat ketidaksesuaian profil PEKERJA maupun pelanggaran peraturan kerja yang sudah disepakati oleh PEKERJA dan merugikan PEMBERI KERJA, maka PEKERJA dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 250.000 setiap terjadi ketidaksesuaian data PEKERJA dengan kondisi aslinya